LINTASBANTEN.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1 yaitu gulma Asphodelus fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dengan tekanan di fasilitas insenerator Karantina Banten di Cilegon pada Rabu (22/4/2026).
“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori OPTK A1 yang belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi apabila sampai masuk dan menyebar di Indonesia. Oleh karena itu, setiap komoditas atau media pembawa yang terindikasi membawa OPTK wajib dikenai tindakan karantina pemusnahan,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari saat memimpin acara, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, gulma tersebut terdeteksi melalui proses pemeriksaan karantina tumbuhan yang dilakukan secara ketat terhadap komoditas impor yang masuk ke wilayah Provinsi Banten melalui pelabuhan Cigading, Merak.
Dari hasil total pemasukan media pembawa gandum sebanyak 27.000.230 kilogram, petugas karantina melakukan proses penyortiran (cleaning) dan mendapati kontaminan berupa gulma Asphodelus fistulosus beserta material lainnya dengan total berat sekitar 150 kilogram dan kemudian dimusnakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan tidak adanya potensi penyebaran gulma invasif ke lingkungan sekitar yang dapat mengancam ekosistem pertanian.
Duma menegaskan bahwa langkah yang ia ambil tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional dari ancaman organisme asing berbahaya. Pelaksanaan pemusnahan tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya dalam hal pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya OPTK ke wilayah Indonesia.
“Secara karakteristik, gulma ini dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi serta penyebaran yang sangat cepat. Kehadirannya ini dapat menyebabkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan,” jelas Duma.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa penurunan produktivitas pertanian, tetapi juga meningkatnya biaya pengendalian gulma baik bagi petani maupun pemerintah. Selain itu, keberadaan gulma invasif ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta menekan keanekaragaman hayati lokal.
Lebih jauh, keberadaan OPTK juga dapat berdampak pada sektor perdagangan internasional. Komoditas ekspor yang terindikasi terkontaminasi organisme pengganggu berisiko menghadapi hambatan teknis di negara tujuan ekspor, sehingga dapat menurunkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang berpotensi merugikan pertanian.
“Ini komitmen tegas dalam memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa OPTK serta melaksanakan tindakan karantina secara konsisten guna melindungi sumber daya alam hayati, menjaga keamanan pangan, serta mendukung kedaulatan pertanian Indonesia,” tandasnya. (luq)













