LINTASBANTEN.COM – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 memasuki fase krusial. Setelah dokumen LKPJ 2025 diserahkan ke DPRD Kota Cilegon, seluruh anggota Pansus melakukan penelaahan secara mendalam sebagai persiapan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cilegon.
Dari hasil penelaahan, sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Rahmatulloh.
Ia mengungkap temuan serius yang dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas penyusunan dokumen LKPJ.
“Saya tidak sedang mencari kesalahan, tetapi ketika angka dan narasi tidak lagi logis, maka ini bukan sekadar kekeliruan teknis, ini menyangkut kredibilitas laporan pemerintah daerah,” tegas Rahmatulloh, Selasa (14/4/2026).
Salah satu temuan paling mencolok, kata dia, terdapat pada indikator Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam dokumen LKPJ disebutkan target sebesar 88,00 poin dengan realisasi 58,82 poin, namun capaian kinerja justru ditulis sebesar 102,23 persen.
“Secara matematis ini tidak dapat diterima. Perhitungan sederhana menunjukkan capaian hanya sekitar 66,84 persen. Selisih lebih dari 35 persen ini bukan margin error, melainkan distorsi yang harus dijelaskan secara terbuka,” terangnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti adanya narasi yang masih mencantumkan “Laporan Tahun 2023” dalam dokumen LKPJ Tahun 2025.
Ia menilai hal ini sebagai indikasi kuat praktik copy-paste tanpa proses verifikasi dan penyesuaian.
“Kalau ini benar terjadi, maka kita sedang berhadapan dengan pola penyusunan dokumen yang tidak profesional. LKPJ bukan dokumen formalitas, tetapi instrumen akuntabilitas publik,” tambahnya.
Tidak hanya itu, inkonsistensi data juga ditemukan pada jumlah program yang tercantum dalam dokumen. Dalam satu bagian disebutkan 237 program, kemudian berubah menjadi 375 dan 379 program dalam konteks yang sama.
“Ini menunjukkan tidak adanya sinkronisasi antar sumber data. Perencanaan pembangunan tidak bisa disusun dengan pendekatan tambal sulam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan program yang dinilai tidak relevan secara faktual, yakni “Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa”.
“Kita semua tahu bahwa Kota Cilegon tidak memiliki desa, hanya kelurahan. Munculnya program ini mengindikasikan bahwa penyusun laporan tidak memahami karakteristik wilayahnya sendiri atau mengambil referensi dari daerah lain tanpa penyaringan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan istilah dokumen “RPKP” yang disebut dalam LKPJ namun tidak dikenal dalam kerangka regulasi perencanaan dan penganggaran daerah.
“Setiap dokumen yang disebut harus memiliki dasar hukum dan posisi yang jelas dalam sistem perencanaan. Jika tidak, maka ini berpotensi menyesatkan dan melemahkan akuntabilitas,” ujarnya.
Atas berbagai temuan tersebut, pihaknya melalui Pansus LKPJ mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk segera melakukan koreksi menyeluruh, disertai penjelasan teknis yang transparan serta penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dokumen.
“Kita tidak ingin LKPJ menjadi sekadar dokumen administratif tahunan. Ini adalah cermin kinerja pemerintah daerah. Jika cerminnya buram, maka publik tidak akan pernah melihat kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.
“Saya akan terus mendalami temuan ini dalam rapat gabungan, termasuk bila perlu memanggil OPD terkait untuk memberikan klarifikasi secara komprehensif,” tandasnya. (luq)







