LINTASBANTEN.COM – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon, Senin (18/5/2026).
Ketua IMC, Ahmad Maki menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran dana reses DPRD Kota Cilegon yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Dugaan (Korupsi-red) tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat dana reses sejatinya diperuntukkan sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan publik,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir yang pernah ditangani oleh Kejari Cilegon, lanjut dia jangan sampai kasus ini tiba-tiba menghilang tanpa informasi publik.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa memandang bahwa setiap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Publik kata dia, berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon untuk menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas dugaan kasus (Korupsi-red) ini dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik serta supremasi hukum,” tegasnya.
Adapun tuntutan mahasiswa yaitu mendesak Kejaksaan Negeri Cilegon mengusut tuntas dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon, meminta keterbukaan informasi terkait perkembangan proses penyidikan kepada publik. Menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses hukum, selanjutnya menuntut penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan wujud kontrol sosial untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Setiap rupiah anggaran daerah harus dipertanggung jawabkan demi kesejahteraan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak,” tandasnya. (luq)













