LINTASBANTEN.COM – DPRD Kota Cilegon mendesak Pemerintah Kota Cilegon melalui untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi dengan kedok kafe maupun restoran.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Cilegon, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon dan sejumlah OPD terkait di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/6/2026).
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, menilai penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras belum berjalan maksimal.
Menurutnya, masih ditemukan sejumlah kafe, restoran, tempat karaoke hingga tempat biliar yang diduga memperjualbelikan minuman keras.
“Perda ini sudah diundangkan dan disahkan, tetapi penerapannya belum maksimal. Kami masih menemukan tempat hiburan yang menjual miras dan diduga melakukan praktik prostitusi,” ujarnya.
Rizki mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, usaha biliar juga masuk kategori hiburan yang harus diawasi pemerintah daerah.
Namun di lapangan, pihaknya menemukan fasilitas olahraga tersebut justru menjadi tempat peredaran minuman keras.
“Dalam aturan yang ada, olahraga biliar termasuk hiburan. Tetapi kami menemukan fasilitas olahraga menjadi tempat peredaran miras,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Andi Kurniyadi menegaskan, hasil RDP telah menghasilkan komitmen dari Satpol PP dan DPMPTSP untuk melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha yang dimiliki pelaku usaha.
“Tadi sudah ditegaskan oleh Satpol PP dan DPMPTSP, apabila ada pelanggaran di luar perizinan yang diberikan, mereka siap melakukan penutupan, bahkan malam ini bila perlu,” katanya.
Andi menjelaskan, hingga saat ini tidak ada Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tempat hiburan malam di Kota Cilegon.
Namun, menurutnya aktivitas yang berlangsung hingga dini hari dengan menggunakan izin restoran atau kafe jelas menyalahi ketentuan yang berlaku.
“Kalau izinnya restoran atau kafe, operasionalnya dari siang sampai malam, paling sekitar pukul 23.00, tidak sampai subuh. Jadi jelas itu menyalahgunakan izin,” tegasnya.
Politisi Partai Nasdem tersebut menilai lemahnya pengawasan dan monitoring menjadi salah satu penyebab masih adanya usaha yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.
“Ini menjadi kelemahan pemerintah kita sendiri. Semoga rapat ini menjadi evaluasi agar lebih tegas lagi. Ketika ada pengusaha yang mendapat izin, harus ada monitoring dan pengawasan,” ujarnya.
Menurut Andi, pemerintah tidak boleh menunggu munculnya keresahan masyarakat untuk melakukan tindakan.
“Jangan sampai memicu keresahan masyarakat terlebih dahulu baru bertindak. Kalau ada pelanggaran, langsung tindak tegas. Kita tidak bisa juga menolak izin usaha karena pengusaha juga harus diberikan ruang untuk berkembang. Tapi kalau pengusahanya nakal dan melanggar aturan, ya jelas harus ditutup,” katanya.
Ia bahkan menyebut pemerintah tidak boleh ragu menutup kembali tempat usaha yang tetap membandel setelah sebelumnya pernah ditindak.
“Kalau sudah ditutup lalu buka lagi, tutup lagi. Pemerintah tidak susah kok melakukan itu. Kalau sudah pernah ditutup tetapi bisa buka lagi, ya jelas pengawasannya lemah,” ujarnya.
Andi menegaskan, DPRD kini menunggu realisasi komitmen Satpol PP dan DPMPTSP sebagaimana yang disampaikan dalam forum RDP.
“Makanya sekarang kita tunggu langkah dari Satpol PP dan dinas perizinan untuk melakukan penutupan terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar aturan,” tandasnya. (luq)







