LINTASBANTEN.COM – Aliansi BEM Serang Raya menggelar diskusi publik bertajuk “Apa Kabar Serang? Satu Tahun Kepemimpinan Daerah: Janji Politik atau Solusi Nyata bagi Masyarakat” sebagai ruang evaluasi terhadap satu tahun kepemimpinan daerah dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat, baik di Kota maupun Kabupaten Serang.
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana janji politik kepala daerah telah direalisasikan menjadi kebijakan dan program yang berdampak nyata bagi masyarakat. Mahasiswa menilai, satu tahun kepemimpinan merupakan momentum yang cukup untuk melihat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan publik.
Dalam forum tersebut, mahasiswa turut menyoroti sejumlah persoalan strategis daerah, khususnya terkait lambannya proses penyerahan aset dari Kabupaten Serang kepada Kota Serang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang tentang Pembentukan Kota Serang, yang secara jelas mengatur kewajiban penyerahan aset dari daerah induk kepada daerah otonom baru.
Salah satu aset yang menjadi perhatian ialah kompleks pemerintahan yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 1, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kompleks tersebut memiliki luas sekitar 31.570 meter persegi, dibangun sejak 1986, dan memiliki nilai aset mencapai Rp22,16 miliar. Berdasarkan regulasi, aset daerah yang berada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan dari pemerintah kabupaten induk kepada daerah otonom baru paling lambat lima tahun sejak pembentukan Kota Serang.
Namun hingga hampir 18 tahun berjalan, mahasiswa menilai proses penyerahan aset masih belum sepenuhnya tuntas. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan amanat undang-undang sekaligus berpotensi menghambat efektivitas tata kelola pemerintahan.
Ketua Aliansi BEM Serang Raya, Tubagus Fajri Ramadhan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat terus dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, keberadaan kantor pusat pemerintahan Kabupaten Serang yang hingga kini masih berada di Kota Serang menjadi ironi tersendiri di tengah kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang, khususnya di wilayah terpencil, akan pelayanan publik yang lebih dekat dan merata.
“Forum ini hadir sebagai ruang evaluasi publik terhadap satu tahun kepemimpinan daerah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana janji politik telah diwujudkan menjadi solusi nyata, bukan hanya berhenti pada narasi kampanye. Bagaimana pemerintah ingin hadir dan dekat dengan masyarakat Kabupaten Serang, khususnya di wilayah pelosok, jika pusat pemerintahannya sendiri masih berada di Kota Serang. Ini bukan hanya soal bangunan atau aset, tetapi soal komitmen terhadap pelayanan publik dan kepastian hukum,” ujar Tubagus Fajri Ramadhan, Sabtu (2/5/2026).
Selain isu aset, mahasiswa juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih dirasakan masyarakat, seperti tingginya angka pengangguran, belum optimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Mahasiswa menilai, satu tahun kepemimpinan seharusnya cukup menjadi tolok ukur untuk melihat keseriusan pemerintah dalam merealisasikan janji politiknya. Oleh karena itu, evaluasi publik dinilai penting sebagai bentuk kontrol sosial agar arah kebijakan daerah tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Melalui diskusi ini, Aliansi BEM Serang Raya berharap lahir rekomendasi strategis dan kritik konstruktif guna mendorong pemerintah daerah agar lebih responsif, akuntabel, serta konsisten merealisasikan program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (red)







