CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Inspektorat Kota Cilegon mewanti-wanti ASN terlibat dalam praktir pungutan liar dan gratifikasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih ASN yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat secara langsung rentan terhadap pungutan liar.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyebut dasar praktik pungli yang dilakukan ASN adanya peluang dan kesempatan dalam melayani masyarakat.
“Di dalam pelayanan itu ada rawan pungli, ketika ada peluang dan kesempatan mereka pasti melakukan (pungli) tapi kalau bekerja dengan hati nurani walaupun ada kesempatan pasti ASN itu ingat kalau memang mereka pelayan publik tidak boleh pungli,” tutur Mahmudin saat Sosialisasi Saber Pungli di Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Kamis 6 Juli 2023
Kendati demikian, dikatakan Mahmudin sampai saat ini belum ada ASN Pemerintahan Kota Cilegon yang terlibat pungli dalam melayani masyarakat.
Untuk itu, guna mencegah terjadinya pungutan liar dan praktek gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon gencar memberikan sosialisasi kepada para OPD yang langsung melayani masyarakat.
“Sasarannya Dinkes karena salah satu OPD yang melayani terkait pelayanan publik prakter rumah sakit, perawat, dokter, dan sebagainya. Dalam pelayanan itu kan pasti ada hal-hal yang rawan terkait dengan pungutan misalnya mau cepat pelayanannya,” katanya.
Adapun, diungkapkan Mahmudin, untuk OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang paling dianggapp rawan diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan maupun UPTD pasar.
“OPD yang paling rawan semua OPD yang melayani publik seperti Dinkes, pasar, Dishub, DKCS. Kita akan coba memberikan pemahaman bentuknya sosialisasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon sekaligus Satgas Saber Pungli Cilegon IPTU Yogie Fahrisal menambahkan, saat ini tidak ditemukannya ASN yang melakukan tindakan pungli.
“Seperti yang disampaikan bahwa tahun ini tidak ada temuan atau proses hukum terhadap ASN yang melakukan tindakan pungli,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, jika adanya temuan atau laporan terkait dengan ASN yang melakukan pungli akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bukan hanya berupa teguran, tentu disitu ada konsekuensi terhadap jabatan atau pekerjaan yang dieemban di OPD tersebut,” pungkasnya. (Red)







