LINTASBANTEN.COM – Kualitas pembangunan infrastruktur di Kota Cilegon kini tengah menjadi sorotan tajam. Komisi III DPRD Kota Cilegon secara terbuka melayangkan kritik pedas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon terkait proses seleksi penyedia jasa atau kontraktor dalam proyek pemerintah.
Pasalnya, ditemukan indikasi adanya perusahaan dengan rekam jejak buruk yang masih bisa melenggang bebas memenangi tender proyek pada tahun anggaran berjalan.
Persoalan ini mencuat setelah jajaran legislatif mencium adanya praktik yang dianggap tidak selektif dalam memberikan pekerjaan fisik. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya masuk dalam catatan negatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025, secara mengejutkan kembali mengantongi paket pekerjaan di tahun 2026.
Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan dan akuntabilitas keuangan negara.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menegaskan bahwa DPUPR seharusnya tidak menutup mata terhadap hasil audit instansi berwenang.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025, terdapat sejumlah kontraktor yang pekerjaannya bermasalah namun tetap diberikan kesempatan mengikuti proses lelang kembali.
Fenomena ini dianggap sebagai kegagalan sistem penyaringan kontraktor di internal dinas terkait. Rahmatulloh menilai, seharusnya ada mekanisme reward and punishment yang jelas bagi setiap perusahaan yang menjalin kemitraan dengan Pemkot Cilegon.
“Kami menyoroti ada beberapa perusahaan yang secara temuan BPK Tahun 2025 mendapatkan catatan. Tetapi pada tahun berikutnya, 2026, masih diberikan proyek melalui tender,” ujarnya usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Senin (20/7).
Ketegasan DPUPR dalam menyaring mitra kerja dianggap sangat krusial. Tanpa adanya catatan khusus atau sanksi bagi perusahaan yang bermasalah, potensi kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan diprediksi akan terus berulang di masa mendatang.
“Artinya PU harus memiliki catatan. Perusahaan yang menjadi temuan BPK jangan diberi kesempatan lagi mengerjakan proyek, supaya ke depan tidak menjadi catatan lagi. Masa sudah jadi temuan BPK dikasih proyek lagi,” tegasnya.
Data yang dibeberkan oleh Dewan menunjukkan angka yang tidak sedikit. Temuan BPK yang menjadi persoalan mencakup dua bidang vital dalam pembangunan infrastruktur kota, yakni Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA). Pada bidang Bina Marga, tercatat ada temuan senilai kurang lebih Rp500 juta. Sementara itu, pada bidang Sumber Daya Air, nilainya mencapai sekitar Rp335 juta.
Angka-angka ini menjadi bukti bahwa pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Ironisnya, persoalan ini baru terdeteksi setelah pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Rahmatulloh menyayangkan lemahnya pengawasan dari internal pemerintah yang berujung pada temuan auditor eksternal. Menurutnya, kerugian ini bisa dicegah jika fungsi pengawasan dari tingkat bawah berjalan dengan integritas tinggi.
“Mestinya itu juga tidak terjadi ketika PPK, PPTK, maupun Inspektorat menjalankan pengawasan dengan maksimal. Ketika pekerjaan sudah dibayar 100 persen, kenapa masih ada temuan BPK pada tahun berikutnya,” katanya.
Selain menyoroti kontraktor dan internal DPUPR, Komisi III DPRD Cilegon juga mengarahkan telunjuk pada peran konsultan pengawas. Dalam setiap proyek fisik, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk jasa konsultan yang bertugas memastikan pekerjaan kontraktor di lapangan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kegagalan deteksi dini. Lemahnya ketelitian konsultan pengawas disebut-sebut menjadi salah satu penyebab utama kontraktor bisa lolos melakukan pengerjaan yang tidak standar. Kondisi ini pada akhirnya merugikan citra kontraktor sekaligus merugikan keuangan daerah.
“Yang dirugikan kedua belah pihak. Seolah-olah pekerjaan kontraktor kurang bagus, padahal bisa jadi pengawasannya yang kurang detail atau kurang teliti. Ini harus diminimalisir dan menjadi perhatian ke depan,” ujarnya.
Legislator dari Cilegon ini pun menuntut adanya evaluasi total terhadap para penyedia jasa konsultansi pengawasan.
Menurutnya, tanggung jawab atas temuan BPK tidak boleh hanya dibebankan kepada kontraktor pelaksana saja, tetapi juga kepada pihak-pihak yang dibayar untuk mengawasi.
“Kalau konsultan pengawas juga menjadi bagian dari temuan, harus ada evaluasi. Jangan sampai hanya kontraktor yang disorot, sementara konsultan pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi tidak dimintai pertanggungjawaban,” tandasnya. (luq)







