CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (Miras), VZAM (24) berprofesi tukang ban membunuh istrinya AAA (48).
Peristiwa terjadi di Lapak Tambal Ban di jalan Lingkar Selatan lingkungan Curug Grotan Rt 03 Rw 06 Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Rabu 13 Desember 2023 sekitar jam 20.20 WIB.
‘Menurut Saksi bernama Saudara IRUL (34) melihat ada Seorang laki-laki yang diketahui Identitasnya bernama VZAM (24) dalam pengaruh minuman beralkohol yang mengamuk di sekitar pemukiman warga Lingkungan Curug Grotan kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan mengancam akan membunuh siapapun yang dihadapannya,” ujar Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana.
Kejadian ini dilaporkan oleh warga sekitar kepada pemilik lapak tambal ban tempat pelaku bekerja, yaitu saudara Frengky.
“Pada pukul 21.00 WIB, saudara Frengky bersama warga tiba di lokasi lapak ban dan menemukan seorang wanita tergeletak meninggal dunia di dalam lapak. IRUL segera menghubungi Personil Piket Polsek Cibeber, yang tiba di lokasi sekitar pukul 21.20 WIB, mengamankan pelaku, barang bukti, dan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar IPTU Atep.
Dijelaskan oleh asep, Pelaku VZAM (24) dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut,” tutupnya.(Nas/red)







