LINTASBANTEN.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MA (45) yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terancam dipecat, jika putusan pengadilan menyatakan dia bersalah sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
MA sendiri ditangkap oleh Polres Cilegon, pada 8 April 2026, sekitar pukul 02.00 wib. Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 78 paket sabu dengan berat 35,64 gram.
“Sanksinya kategori berat ya, pemberhentian jika terbukti, nunggu persidangan, potensinya pemberhentian,” ujar Wali Kota Cilegon, Robinsar, di Polres Cilegon usai Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Daerah Hukum Polres Cilegon, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Robinsar mengatakan berbagai langkah pencegahan akan disiapkan Pemkot Cilegon untuk membersihkan lingkup kerjanya dari pemakaian hingga pengedaran narkoba maupun obat keras, salah satunya melakukan tes urin secara dadakan dan acak.
“Ada langkah-langkahnya ya nanti yang enggak bisa disampaikan. Kita pastikan ini, akan memberantas, kita pastikan pegawai dilingkungan Kota Cilegon,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan MA tidak mengedarkan sabu ke lingkup kerjanya, tapi ke teman dekatnya.
Tersangka MA sendiri sudah mengedarkan sabu sejak Februari 2026, dengan total mencapai 150 gram. Dari setiap bungkus sabu yang terjual, bandarnya mendapat keuntungan Rp500 ribu.
“Tersangka MA menyebarkan sabu diluar lingkungan kerja, terutama di teman-teman dekatnya,” ucap Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga. (luq)







