CILEGON,LINTASBANTEN.COM- Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal sebesar Rp100 miliar kepada Bank Jabar Banten (BJB) pada Jumat, 29 November 2024. Dana ini akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan mulai berjalan secara bertahap sampai 2026.
Keputusan ini menuai kritik tajam dari Hadi Rusmanto, pemerhati kebijakan publik dari Episentrum Cendekia Cilegon. Ia mempertanyakan transparansi dan kejelasan kebijakan tersebut, khususnya terkait kondisi keuangan BJB serta portofolio saham yang menjadi dasar keputusan penyertaan modal.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kondisi keuangan BJB benar-benar sehat dan portofolio sahamnya jelas. Jika hal ini tidak dipaparkan secara transparan kepada publik, maka keputusan ini berpotensi menjadi investasi bodong yang tidak hanya merugikan APBD, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” tegas Hadi Rusmanto.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD dan pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan potensi kelalaian dalam menilai risiko investasi yang diambil.
“Tanpa kejelasan manfaat ekonomi yang akan diterima masyarakat, terutama dalam bentuk dividen atau program sosial dari BJB, kebijakan ini bisa menjadi preseden buruk. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk kepentingan yang tidak terukur hasilnya,” tambahnya.
Hadi menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BJB dan pembukaan dokumen portofolio bisnis yang akan dibiayai dari penyertaan modal ini. Tanpa data tersebut, masyarakat tidak dapat menilai apakah kebijakan ini benar-benar memberikan keuntungan atau hanya menjadi pengeluaran yang tidak terarah.
“Kebijakan semacam ini harus disertai transparansi penuh. Jika tidak ada data pendukung yang jelas, DPRD dan pemerintah dapat dianggap menyalahgunakan kewenangan mereka untuk kepentingan tertentu, bukan untuk masyarakat,” pungkas Hadi.
Kritik dari Hadi Rusmanto menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam pengambilan keputusan anggaran. Publik berharap kebijakan seperti ini didasarkan pada analisis matang, bukan sekadar kebijakan formalitas yang berisiko merugikan daerah.(*/Red)







