LINTASBANTEN.COM– Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Cilegon, Madrais, menyayangkan maraknya peredaran minuman keras (miras) yang diduga berkedok fasilitas olahraga biliar di Kota Cilegon. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap peraturan daerah serta ancaman serius bagi pembinaan generasi muda.
Madrais menegaskan bahwa HMI Cabang Cilegon juga menyoroti keberadaan spanduk dan atribut yang mencantumkan Koni Cilegon sebagai episentrum atau tempat pembinaan atlet biliar Kota Cilegon di salah satu pusat perbelanjaan yang diduga turut menyediakan dan memperjualbelikan minuman keras.
“Kami sangat menyayangkan adanya tempat yang mengatasnamakan pembinaan olahraga biliar namun di saat yang sama diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras. Lebih ironis lagi, di lokasi tersebut terpampang atribut yang mengaitkan tempat tersebut dengan pembinaan atlet. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak terkait,” tegas Madrais.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi menormalisasi konsumsi minuman keras di kalangan generasi muda dengan berlindung di balik aktivitas olahraga.
“Kami menilai ini adalah bentuk kemunduran moral yang dapat mencederai semangat pembinaan pemuda dan olahraga. Generasi muda Kota Cilegon harus dibentuk melalui aktivitas yang sehat, produktif, dan bebas dari pengaruh miras serta pergaulan negatif. Jangan sampai olahraga dijadikan tameng untuk melegalkan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan daerah,” ujarnya.
Madrais juga menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cilegon. Oleh karena itu, HMI Cabang Cilegon mendesak pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.
“Kami mempertanyakan kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda. Jika aktivitas penjualan miras berlangsung secara terang-terangan, mengapa hingga hari ini belum ada tindakan tegas? Jangan sampai masyarakat menilai penegakan Perda hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” katanya.
Selain itu, Madrais juga meminta DPMPTSP Kota Cilegon untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perizinan usaha yang terindikasi menjual minuman keras dengan berkedok tempat olahraga.
“DPMPTSP harus menjelaskan kepada publik bentuk izin yang dimiliki tempat tersebut. Jika izin yang diberikan tidak sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang berpotensi merusak masa depan generasi muda,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, HMI Cabang Cilegon juga meminta Koni Cilegon memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan nama dan atribut organisasi olahraga di lokasi yang diduga menjual minuman keras.
“Olahraga harus menjadi sarana pembentukan karakter, disiplin, dan prestasi. Koni Cilegon harus menjaga marwah olahraga dari segala bentuk praktik yang dapat merusak citra atlet dan dunia olahraga. Jangan sampai nama besar olahraga digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai pembinaan kepemudaan,” tegas Madrais.
HMI Cabang Cilegon mendesak Satpol PP, DPMPTSP, dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras berkedok fasilitas olahraga serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin Kota Cilegon yang selama ini dikenal sebagai kota santri dan kota industri berubah menjadi ruang yang permisif terhadap peredaran miras. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada masa depan generasi muda. Penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah,” tutup Madrais.(*/red)













