LINTASBANTEN.COM – Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Cilegon, Alfa Alfarizi, melontarkan kritik keras terhadap maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon dan wilayah sekitarnya yang diduga menjadi ruang tumbuhnya praktik perdagangan perempuan, pelecehan seksual, serta pelanggaran terhadap regulasi daerah.
Alfa menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan moral, tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan sosial dan martabat perempuan di Kota Cilegon.
Ia menyebut, pembiaran terhadap operasional THM yang menyimpang merupakan bentuk kegagalan nyata pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami mengecam keras maraknya praktik-praktik menyimpang di sejumlah THM yang diduga kuat menjadi sarang prostitusi terselubung, perdagangan perempuan, serta peredaran minuman beralkohol secara bebas. Ini bukan lagi isu kecil, ini sudah darurat sosial,” tegas Alfa, Sabtu (11/4/2026).
Lebih lanjut, Alfa menyoroti bahwa aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 yang secara tegas mengatur larangan dan pengendalian minuman beralkohol, khususnya dalam Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 serta Bagian Kedua Pasal 6.
Tak hanya itu, di wilayah sekitar Kota Cilegon, aturan serupa juga telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, khususnya pada Bab IV tentang pelacuran Pasal 4 dan Bab VI tentang minuman beralkohol Pasal 8.
Alfa menilai, keberadaan regulasi tersebut seolah tidak memiliki daya paksa di lapangan. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.
“Kami menilai ada pembiaran sistematis. Di mana peran Satpol PP? Di mana ketegasan pemerintah daerah? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika ini terus dibiarkan, maka negara telah gagal melindungi warganya, khususnya perempuan,” lanjutnya dengan nada tegas.
HMI Cabang Cilegon, mendesak Pemerintah Kota Cilegon dan aparat penegak hukum daerah untuk segera melakukan penertiban total terhadap THM yang melanggar aturan, menutup permanen tempat-tempat yang terbukti menjadi lokasi prostitusi dan perdagangan perempuan, menindak tegas pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal dan mengevaluasi kinerja aparat pengawas, khususnya Satpol PP, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Ini adalah peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, maka kami akan turun langsung menggalang gerakan massa sebagai bentuk kontrol sosial. HMI tidak akan diam melihat degradasi moral dan rusaknya tatanan sosial di Kota Cilegon,” tutup Alfa.
HMI Cabang Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam mengawal kebijakan publik serta menjaga nilai-nilai moral dan sosial di tengah masyarakat. (luq)













