LINTASBANTEN.COM – Pasar Kranggot di Kota Cilegon bukan sekadar tempat pertemuan penjual dan pembeli, melainkan salah satu jantung ekonomi terbesar di wilayah Banten.
Namun, di balik perputaran uang yang masif, tersimpan persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan titik terang: carut-marut tata kelola parkir. Persoalan ini memicu kritik tajam dari parlemen, terutama terkait status pasar sebagai aset resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang seharusnya dikelola secara profesional dan transparan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatullah, secara vokal menyoroti ketidaksinkronan antara status aset dengan realitas di lapangan.
Menurutnya, kegagalan mengimplementasikan mekanisme pengelolaan parkir yang terstruktur bukan hanya masalah teknis, melainkan cermin dari kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Pasar Kranggot ini aset pemerintah. Aktivitas ekonominya besar, tetapi kalau pengelolaan parkirnya masih seperti ini, pertanyaannya sederhana, sebenarnya pemerintah hadir sebagai pengelola atau hanya sebagai penonton?,” ujar Rahmatullah memberikan sindiran keras terhadap performa eksekutif dalam menjaga aset daerah, Rabu (19/8/2026).
Masalah di Pasar Kranggot layaknya fenomena gunung es. Parkir yang tidak tertata hanyalah bagian kecil dari komplikasi masalah yang lebih besar, termasuk menjamurnya pedagang liar, ketidakteraturan jalur transportasi umum (angkot), hingga aktivitas perdagangan yang meluap ke bantaran sungai. Kondisi ini menciptakan kesan kumuh dan tidak teratur, yang pada akhirnya merugikan kenyamanan pembeli maupun pedagang resmi.
Rahmatullah mengingatkan bahwa wacana pelelangan pengelolaan parkir sudah bergaung sejak lama. Namun, publik hingga kini belum melihat aksi nyata dari rencana tersebut. Mandeknya proses lelang memicu spekulasi mengenai hambatan apa yang sebenarnya terjadi di internal pemerintahan.
“Kalau memang sudah direncanakan untuk dilelang, apa yang menjadi kendalanya? Jangan sampai bertahun-tahun hanya berhenti pada rencana. Pemerintah harus memberikan kepastian kapan dan bagaimana pengelolaannya,” tegas Rahmatullah.
Ketidakpastian ini dinilai merugikan daerah karena potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Salah satu fokus utama yang disoroti oleh Badan Anggaran DPRD adalah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan volume kendaraan yang keluar-masuk setiap harinya, parkir Pasar Kranggot merupakan tambang emas bagi pemasukan kota jika dikelola dengan sistem yang akuntabel. Sayangnya, jika pengelolaan tetap dibiarkan “liar” atau tidak sesuai ketentuan, besar kemungkinan terjadi kebocoran anggaran.
Transparansi menjadi harga mati dalam pengelolaan aset publik. Masyarakat berhak tahu ke mana aliran dana parkir yang mereka bayarkan setiap kali berkunjung ke pasar tersebut. Rahmatullah mendorong Pemkot untuk melakukan perhitungan ulang secara komprehensif mengenai potensi ekonomi yang ada.
“Kita jangan hanya bicara soal parkir liar. Kita harus bicara tentang tata kelola. Berapa potensi pendapatannya, siapa yang mengelola, ke mana penerimaannya, dan apakah semuanya sudah sesuai ketentuan. Kalau potensinya besar tetapi PAD-nya tidak jelas, itu yang harus kita pertanyakan,” katanya.
Selama ini, pola penanganan masalah di Pasar Kranggot dinilai masih bersifat reaktif. Pemerintah cenderung melakukan inspeksi mendadak (sidak) hanya saat masalah mencuat ke publik atau menjadi viral. Namun, setelah sorotan mereda, kondisi pasar kembali ke pola lama yang semrawut. Budaya kerja seperti ini dianggap tidak efektif dan hanya membuang-buang energi tanpa memberikan solusi permanen.
“Jangan setiap ada masalah baru sidak, setelah itu selesai. Besok masalah yang sama muncul lagi. Itu bukan penataan, itu hanya rutinitas,” ujar Rahmatullah.
Ia menekankan bahwa penataan Pasar Kranggot membutuhkan blue print yang jelas dan kemauan politik (political will) yang kuat dari kepala daerah dan jajarannya. Penataan harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup zonasi pedagang hingga alur kendaraan yang baku.
DPRD mendorong agar Pemkot Cilegon tidak menunda-nunda lagi langkah strategis dalam mengamankan aset daerah. Kejelasan status pengelola dan legalitas pungutan parkir akan menjadi kunci utama dalam membenahi Pasar Kranggot.
“Pasar Kranggot adalah aset pemerintah dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan tata kelola yang jelas. Jangan sampai asetnya milik pemerintah, tetapi pengelolaannya justru tidak jelas. Kalau ada potensi pendapatan, harus dikelola secara sah, transparan dan masuk ke kas daerah,” tandasnya. (luq)












