Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara Jadi Sorotan Kuasa Hukum Terdakwa PDAM Lebak

LINTASBANTEN.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pompa di PDAM Kabupaten Lebak kembali bergulir. Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli untuk menguji keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar perkara.

Penasihat hukum terdakwa, Deolipa Yumara, menilai proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyebut, kewenangan penghitungan kerugian negara secara mutlak berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak yang mendapat penugasan resmi dari lembaga tersebut.

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa pihak inspektorat yang dihadirkan sebelumnya tidak memiliki surat penugasan dari BPK. Bahkan, inspektorat disebut tidak melakukan perhitungan secara langsung.

“Yang menghitung justru pihak lain, yakni asosiasi industri pompa. Sementara inspektorat sendiri mengaku tidak menghitung dan tidak memiliki penugasan dari BPK,” ujar Deolipa usai sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (27/4).

Lebih lanjut, ia mempersoalkan status lembaga yang melakukan perhitungan tersebut. Berdasarkan keterangan di persidangan, lembaga tersebut disebut tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi sebagai auditor kerugian keuangan negara.

“Kalau tidak berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi auditor, tentu hasilnya tidak bisa dijadikan dasar pembuktian,” katanya.

Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi antara inspektorat dan pihak yang disebut sebagai ahli. Kedua pihak bahkan disebut tidak saling mengenal, serta bekerja tanpa dasar penugasan resmi.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak sah secara hukum. Pihaknya pun telah menolak keterangan ahli sebelumnya untuk dijadikan alat bukti di persidangan.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar penentuan adanya dugaan kerugian negara yang tertuang dalam berkas perkara.

Menurutnya, sumber penghitungan tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

“Kalau dasar perhitungannya tidak jelas, maka kerugian negaranya juga patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung soal dugaan markup yang menjadi salah satu poin dalam perkara. Ia menilai, konsep markup tidak bisa diterapkan secara sembarangan, terutama dalam pekerjaan berbasis jasa.

“Penilaian jasa itu harus apple to apple. Tidak bisa dibandingkan secara sembarangan tanpa standar yang jelas,” katanya.

Pihaknya menegaskan, selain substansi perkara, aspek formal dalam proses penanganan kasus juga harus menjadi perhatian. Ia menilai, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kalau aspek formalnya saja sudah tidak terpenuhi, tentu ini berpengaruh pada keseluruhan pembuktian,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami keterangan ahli dan menilai relevansi alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. (luq)

News Feed