Waspada Modus Kunci T! Polres Cilegon Ringkus 7 Pelaku Spesialis Pencurian Motor, Belasan Kasus Terungkap

LINTASBANTEN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu enam bulan pertama di tahun 2026, jajaran Satreskrim Polres Cilegon sukses membongkar belasan kasus kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat, mulai dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Berdasarkan hasil rilis resmi pada Rabu (7/6/2026), Polres Cilegon tercatat telah mengungkap sebanyak 13 kasus pencurian selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari belasan kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Wakapolres Cilegon, Kompol Ridzky Salatun, menjelaskan bahwa penanganan ke-13 kasus ini berada pada tahapan hukum yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan efektivitas kinerja penyidik dalam memproses setiap laporan masyarakat hingga ke meja hijau.

“Dari ketiga belas kasus tersebut, 6 kasus diantara masuk dalam proses penyidikan. Sisanya atau sebanyak 7 kasus dalam tahap P21 dan Tahap II,” ungkap Kompol Ridzky Salatun dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon.

Dalam operasi pengungkapan ini, petugas menetapkan tujuh orang sebagai tersangka utama. Mayoritas tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polres Cilegon, sementara satu tersangka lainnya merupakan hasil pengembangan dari laporan di Polsek Ciwandan.

Tersangka yang berhasil diamankan dari laporan Polres Cilegon masing-masing berinisial BS, AS, DH, H, R, dan MP. Sedangkan untuk laporan yang ditangani Polres Ciwandan, petugas menetapkan satu tersangka berinisial J. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku diketahui tidak bekerja sendirian saat melancarkan aksinya di lapangan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun tetap mematikan bagi keamanan kendaraan masyarakat. Mereka biasanya bergerak dalam kelompok kecil yang terdiri dari dua orang atau lebih, dengan menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

“Untuk modus operandi dan pasal yang dipersangkakan, pelaku bersekutu, dua orang atau lebih mengambil motor tanpa izin dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat atau menggunakan anak kunci palsu, atau dikenal kunci letter T,” ucap Wakapolres dalam pengungkapan perkara kepada awak media.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHAP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal mencapai Rp 500 juta rupiah.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri dari berbagai lokasi. Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menambahkan bahwa dalam rangkaian pengungkapan ini, pihaknya menyita sedikitnya sembilan unit sepeda motor berbagai merek.

Kabar baik bagi para korban, Polres Cilegon memastikan bahwa seluruh barang bukti motor yang telah berhasil diamankan akan segera diserahkan kembali kepada pemilik sahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian dalam pemulihan kerugian masyarakat akibat tindak kriminal.

Kendati demikian, AKP Yoga Tama tetap memberikan peringatan keras kepada warga Cilegon dan sekitarnya agar tidak lengah dalam mengamankan harta benda milik mereka. Menurutnya, kejahatan seringkali terjadi bukan hanya karena niat pelaku, melainkan karena adanya peluang yang diberikan oleh kelalaian pemilik kendaraan.

“Kami harapkan kepada warga, kalau di rumah ada CCTV, adakan, kalau di jalanan tetap hati-hati. Yang penting jangan memberikan celah sedikit pun tindak pidana ini terjadi,” tandasnya.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau secara visual maupun digital. Kesadaran masyarakat dalam memasang kamera pengawas (CCTV) di area perumahan dianggap sangat membantu petugas dalam mengidentifikasi pelaku jika sewaktu-waktu terjadi tindak kejahatan.

Dengan terungkapnya belasan kasus ini, Polres Cilegon berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga di kota industri tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian terdekat. (luq)