LINTASBANTEN.COM – Aksi nekat dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Korea berinisial JJ (25) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pria muda tersebut diringkus petugas gabungan setelah kedapatan mencoba menyelundupkan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri. Satwa-satwa langka tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kantong kain dan disembunyikan secara rapat di sela-sela tumpukan pakaian dalam koper pribadinya.
Kasus ini terungkap berkat ketajaman pemeriksaan alat pemindai sinar-X (X-Ray) pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mencurigai adanya benda bergerak dan bentuk yang tidak wajar di dalam bagasi milik JJ yang rencananya akan terbang menuju Seoul. Setelah dilakukan pembongkaran paksa, kekhawatiran petugas terbukti dengan ditemukannya sejumlah reptil eksotis yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.
Berdasarkan hasil identifikasi mendalam, delapan ekor satwa tersebut terdiri dari dua jenis biawak endemik Indonesia yang memiliki nilai konservasi tinggi, yakni biawak hijau (Varanus prasinus) dan biawak Aru (Varanus beccarii). Penyelundupan ini dipastikan ilegal karena tidak disertai dokumen kekarantinaan resmi dan sengaja tidak dilaporkan kepada petugas sebelum keberangkatan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tamparan bagi mereka yang masih menganggap satwa liar sebagai barang bawaan biasa. Pengawasan ketat di pintu keluar negara menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan hayati nusantara dari ancaman pasar gelap internasional.
“Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan. Terlebih setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan bahwa biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” jelas Duma dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2026).
Duma mengingatkan bahwa membawa satwa liar keluar dari Indonesia tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administrasi ringan. Dampak ekologis yang ditimbulkan jauh lebih besar, terutama bagi kelestarian spesies yang statusnya sudah terancam di alam liar. Edukasi kepada warga negara asing maupun lokal terus digencarkan agar mereka tidak memperlakukan fauna Indonesia sebagai oleh-oleh pribadi.
“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa. Penggagalan ini menjadi pengingat bahwa membawa satwa tanpa dokumen bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berdampak pada kelestarian keanekaragaman harfiah Indonesia,” tegas Duma.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), hingga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Saat ini, JJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi sigap di lapangan. Fokus penyidikan saat ini tidak hanya berhenti pada tersangka JJ, namun juga diarahkan untuk memetakan jaringan penyuplai lokal yang menyediakan satwa-satwa tersebut kepada orang asing.
“Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” ujar Aswin.
Fenomena penyelundupan satwa melalui bandara internasional memang tengah menjadi perhatian serius pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti bagaimana sindikat perdagangan ilegal mulai memanfaatkan jalur penerbangan komersial secara terorganisir. Kasus yang melibatkan warga negara Korea Selatan ini menambah daftar panjang keterlibatan warga asing dalam kejahatan lingkungan di Indonesia.
“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ungkap Januanto.
Catatan Kementerian Kehutanan menunjukkan rentetan kasus serupa yang melibatkan berbagai warga negara, mulai dari penyelundupan 202 reptil oleh warga Rusia hingga ratusan reptil lainnya oleh warga Mesir, Belanda, dan Lituania. Penggunaan koper sebagai tempat persembunyian menjadi modus klasik yang terus berulang, termasuk kasus penyelundupan satwa endemik ke Oman pada Juni 2026 lalu.
Kini, JJ harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp2 miliar. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mencuri kekayaan alam Indonesia demi kepentingan pribadi atau bisnis ilegal di mancanegara. (luq)







