Bawaslu RI Sebut Money Politik Sulit Ditangani

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengaku masih kesulitan menangani money politik atau politik uang.

“Politik uang itu biasa terjadi di masa akhir-akhir kampanye. Sehingga, masyarakat diimbau agar mewaspadai untuk tidak terjadinya politik uang selama masa 11 bulan ini hingga pelaksanaan Pemilu,” kata Rahmat Bagja kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (4/5/2023).

Rahmat menjelaskan, apabila politik uang itu terjadi pada masa kampanye maka masuk dalam hukum pidana. Sedangkan, apabila terjadi pada saat sosialisasi maka sanksi administrasi.

“Kita kesulitan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang pada saat masa sosialisasi lantaran pelakunya hanya terkena hukuman sanksi administrasi saja bukan pidana,” ujarnya.

Maka dari itu, Rahmat meminta kepada petugas Bawaslu Kota Cilegon maupun Bawaslu di daerah lain di Banten untuk meningkatkan koordinasi dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) lantaran petugas Panwascam akan lebih mengetahui secara pasti kondisi di masyarakat.

“Tingkatkan koordinasi dengan petugas Panwascam, karena petugas Panwascam itu yang akan memetakan wilayah yang rentan terjadinya politik uang, ujaran kebencian, informasi hoax dan lain sebagainya,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, apa yang disampaikan Ketua Bawaslu RI merupakan sesuatu yang harus menjadi konsentrasi bagi KPU Kota Cilegon. Karena, persoalan hak pemilih merupakan sesuatu hak asasi yang mutlak untuk dijaga.

“Kita akan terus mencoba semaksimal mungkin untuk mewujudkan pendataan pemilih yang betul-betul akuntabel. Sehingga, data-data yang disajikan bisa dipertanggung jawabkan sesuai dengan sistem yang sudah terkunci dengan baik,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan