LINTASBANTEN.COM — Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) kembali menjadi sorotan publik.
Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan keterlibatan dalam pengelolaan dana tersebut.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh kelompok mahasiswa setelah menemukan adanya dugaan konflik kepentingan, di mana yang bersangkutan disebut memiliki peran dalam koperasi penerima dana BLU LPMUKP. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha sektor perikanan.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini telah masuk dalam tahap telaah awal oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Pihak kejaksaan saat ini tengah mengkaji dokumen serta bukti awal yang dilampirkan oleh pelapor.
Selain itu, dugaan kredit macet hingga miliaran rupiah dari program pembiayaan tersebut juga turut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi mahasiswa yang menilai adanya ketidaksesuaian antara peruntukan dana dan realisasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Bemnus Banten, M. Nuril Huda, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan tersebut.
“Kami dari Bemnus Banten menilai bahwa dugaan penyalahgunaan dana BLU LPMUKP ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha perikanan,” tegas M. Nuril Huda.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa intervensi pihak manapun. Siapapun yang terlibat, termasuk pejabat publik, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bemnus Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara di Banten,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk oknum anggota DPRD yang dilaporkan, belum memberikan keterangan resmi.










