LEBAK, LINTASBANTEN.COM – Momen yang seharusnya penuh dengan semangat saling memaafkan justru berubah menjadi panggung ketegangan politik yang memanas.
Acara halalbihalal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada Senin (30/3/2026) mendada geger setelah terjadi perang terbuka antara dua pimpinan tertinggi di wilayah tersebut, yakni Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.
Acara yang berlangsung di Pendopo Bupati Lebak tersebut awalnya berjalan khidmat dengan kehadiran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak.
Namun, suasana berubah drastis saat Bupati Hasbi menyoroti batasan izin wakil bupati dan mengungkit catatan masa lalu sang wakil secara pribadi di depan publik.
Ketegangan bermula saat Bupati Hasbi menyampaikan arahan mengenai tugas dan fungsi ASN serta pejabat daerah sesuai peraturan-undangan.
Dalam pidatonya, Hasbi memberikan peringatan keras terkait batasan wewenang jabatan Wakil Bupati. Ia menyoroti langkah Amir Hamzah yang dinilainya terlalu sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas atau jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa instruksi darinya.
Bupati Hasbi kemudian mengemukakan landasan hukum yang mengatur batasan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Hasbi, seorang wakil bupati memiliki ruang gerak yang terbatas dalam melakukan koordinasi langsung jika tidak didelegasikan oleh bupati.
“Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 tuh tugasnya wakil bupati, tidak boleh wakil bupati bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya. Masa Pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati berhalangan, hanya begitu tugas wakil bupati tuh,” kata Hasbi dalam Berbagainya yang langsung membuat suasana di Pendopo menjadi hening dan kaku.
Pernyataan tersebut seolah-olah menjadi sinyal adanya komunikasi di internal pimpinan Kabupaten Lebak. Hasbi menegaskan bahwa koordinasi dengan jajaran OPD harus dilakukan satu pintu melalui persetujuannya sebagai kepala daerah.
Tak berhenti pada persoalan administratif dan peraturan perundang-undangan, tensi pembicaraan semakin meningkat saat Hasbi mulai membahayakan ranah pribadi Amir Hamzah.
Di hadapan ratusan ASN yang hadir, Bupati Lebak ini secara gamblang menceritakan kembali rekam jejak Amir Hamzah yang pernah terjerat kasus hukum.
Sekadar informasi, Amir Hamzah memang memiliki catatan masa lalu sebagai kompensasi dalam kasus suap penyelesaian Pilkada Lebak tahun 2013 yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Kalimat sindiran yang dilontarkan Hasbi pun terasa sangat menyengat bagi sang Wakil Bupati.
“Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati geh bersyukur,” kata Hasbi di depan Amir.
Sontak, pernyataan ini memicu reaksi spontan dari Amir Hamzah. Merasa harga dirinya mendarat di muka umum, Amir langsung berdiri dari kursinya dengan ekspresi penuh amarah.
Suasana di Pendopo Bupati Lebak berubah menjadi kacau saat Amir Hamzah mencoba melangkah mendekati podium tempat Hasbi berdiri.
Melihat gelagat akan terjadinya ringkasan fisik, sejumlah ASN yang berada di lokasi segera bertindak cepat. Mereka langsung menahan tubuh Amir Hamzah untuk mencegah bentrokan lebih lanjut antara kedua pemimpin tersebut.
Melihat situasi yang sudah tidak kondusif, Amir Hamzah akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kehadirannya dalam acara tersebut. Dengan pengawalan dan upaya penenangan dari staf yang ada, Amir memilih langsung meninggalkan lokasi acara halalbihalal.
Kericuhan ini meninggalkan kesan mendalam bagi para ASN yang hadir. Banyak pihak yang menyayangkan acara yang bertajuk silaturahmi tersebut justru menjadi ajang pembukaan luka lama dan kerawanan politik yang sangat terbuka.
Pasalnya, jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah seharusnya menunjukkan sinergitas dalam memimpin masyarakat, namun yang terjadi di Lebak justru sebaliknya.
Pernyataan Hasbi yang menyinggung status “mantan napi” Merujuk pada peristiwa besar dalam sejarah politik Lebak tahun 2013.
Kala itu, Amir Hamzah yang mencalonkan diri dalam Pilkada terlibat dalam skandal suap kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi hasil penyelesaian Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini sempat menjadi perhatian nasional dan berakhir pada vonis penjara bagi Amir.
Meski Amir Hamzah telah menyelesaikan masa hukumannya dan kembali ke panggung politik hingga berhasil menjabat sebagai Wakil Bupati, tampaknya bayang-bayang kasus tersebut masih menjadi komoditas serangan politik, bahkan di lingkungan internal pemerintahan sendiri. (luq)







