Pekan Ini Pemkot Cilegon Berlakukan WFH

LINTASBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat kepada pegawai di lingkungan pemkot.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, kebijakan WFH akan diberlakukan mulai pekan ini tepatnya pada Jumat, 10 April 2026.

“Untuk WFH ini berdasarkan surat edaran dari Pusat, kita Jumat saja,” ujar Aziz, Senin (6/4/2026).

Aziz menyatakan, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh OPD. Sejumlah OPD yang terkait dengan unit pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Tidak semua OPD menjalankan WFH. Ada OPD pelayanan khususnya yang tidak dilakukan WFH. Seperti di kesehatan, puskesmas, rumah sakit, pelayanan perizinan, kemudian dari Dishub, Satpol PP dan BPBD, OPD tersebut tidak diberlakukan WFH,” sambungnya.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan, kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk pejabat struktural. Pejabat struktural mulai dari Eselon II hingga Eselon III tetap masuk selama lima hari kerja.

“Namun demikian, WFH pun untuk pejabat struktural tidak diberlakukan WFH juga. Untuk pejabat struktural seluruh OPD, mulai dari kepala dinas hingga eselon III masuk seperti biasa selama lima hari dalam 1 minggu,” tuturnya.

Aziz menekankan, pihaknya telah menginstruksikan kepada kepala OPD untuk dapat mengawasi masing-masing pegawai selama diberlakukan WFH. Pegawai yang WFH tetap menjalankan tugas dan melaporkan pekerjaan ke atasan mereka.

“Kami sudah menginatruksikan kepada atasan langsung untuk memantau jalannya WFH, untuk staf, tentunya saat WFH harus diberi tugas apa dan memberikan laporan. Laporan itu berjenjang ke atasan langsung atau kepala bidangnya,” tuturnya.

Aziz mengaku, memang akan sulit untuk mengawasi pegawai yang menjalankan WFH. Namun prinsipnya, ketika atasan memberikan tugas selama WFH, pegawai harus menyelesaikannya.

“Itu agak susah untuk mengawasi. Tetapi Intinya kalau dia mau di rumah atau dimana pun, intinya tugas yang diberikan pimpinan dapat diselesaikan oleh yang bersangkutan. Intinya dia harus dapat menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan,” ucapnya.

Aziz menjelaskan, periode waktu penerapan kebijakan WFH. Selama surat edaran tidak dicabut oleh Pemerintah Pusat, WFH tetap akan diberlakukan.

“Selama Pusat tidak mencabut, tetap memberlakukan WFH, kita pun sama, tetap memberlakukan WFH,” tandasnya. (luq)