CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon memeberikan Surat Keputusan (SK) resmi untuk mengumpulkan zakat kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cilegon di Greenotel Cilegon, Senin, 15 September 2024.
Usai acara Ketua BAZNAS Kota Cilegon Taufik Ubaidillah, menyebutkan bahwa baru 45% dari 440 DKM di Kota Cilegon yang telah memiliki SK resmi untuk mengumpulkan zakat. Hal itu diungkapkannya setelah memberikan pembinaan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
“Mereka sudah diberikan SK untuk mengumpulkan zakat di DKM masing-masing, sehingga legalitas formal mereka terjaga,” ucapnya.
Menurut Taufik, banyak DKM yang belum memiliki SK yang sesuai dengan undang-undang, maka pihaknya membuatkan SK dan melakukan pembinaan dan sosialisasi.
“Kami akan mengadakan roadshow pada tahun 2025 kepada DKM dan UPZ masjid yang belum memiliki SK dan memberikan pemahaman agar mereka menjadi UPZ BAZNAS Kota Cilegon di DKM-nya. Hal ini penting karena pengambilan zakat tanpa SK tidak sesuai dengan undang-undang,” paparnya.
Taufik menargetkan agar semua 440 DKM memiliki UPZ dan setiap DKM memiliki data zakat yang akan dilaporkan ke BAZNAS Kota Cilegon. Supaya Baznas mengetahui berapa zakat yang dikumpulkan melalui DKM.
“Data itu akan dilaporkan ke BAZNAS Kota Cilegon sehingga putaran zakat melalui DKM se-Kota Cilegon bisa diketahui,” terangnya.
Taufik juga menghimbau agar DKM dan UPZ membuat Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
“Dari mana mereka mendapatkan zakat dan ke mana mereka akan mendistribusikannya. RKAT akan dibina oleh BAZNAS untuk memastikan pelaksanaan program yang terarah,” tutupnya.(Sob/Red).







