CILEGON,LINTASBANTEN.COM- Mahkamah Agung (MA) menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Diketahui, penetapan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917/K/PDT/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, dengan anggota Muhammad Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.
Kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, menjelaskan bahwa Shandy merupakan anak angkat sah dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto, pengusaha yang dikenal di wilayah Kota Cilegon.
“Pengangkatan Shandy sebagai anak angkat telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2003, meskipun saat itu kedua orang tua angkatnya telah bercerai,” ujar Rumbi kepada awak media yang juga hadir Shandy Susanto bersama suaminya, Fedrick di Restoran Bintang Laguna Cilegon, Jumat (30/5/2025).
Setelah bercerai, ayah angkatnya Adi Susanto kemudian menikah lagi dengan wanita lain, namun almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa tetap menjanda serta tinggal bersama serta mengasuh dan membesarkan kliennya Shandy Susanto hingga dewasa bahkan sampai menikah dan memiliki empat orang anak yang menjadi cucu bagi ibunya almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
Kemudian papar, Rumbi, pada bulan Januari 2021, ibunya almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa meninggal dunia karena serangan pandemi Covid 19, dalam usia kurang lebih 64 tahun. Setelah almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa meninggal dunia maka untuk kepentingan serta tanggung jawab urusan perbankan dan lain- lain yang menjadi tanggung jawab ahli waris.
Maka pada 3 Maret 2021 kliennya Shandy Susanto telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa yang dibuat atau diterbitkan oleh Arjamalis Roswar notaris berkedudukan hukum di Kota Serang.
Notaris tersebut berpedoman kepada ketentuan Staatsblaad atau Stb 1917 No 129 dan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari almarhum ibu angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.
“Ternyata hal ini tidak diterima oleh saudara-saudara kandung dari almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Mereka merasa turut berhak
sehingga menuntut Shandy Susanto agar harta warisan atau harta peninggalan almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa dibagikan
kepada semua saudara-saudaranya sebanyak sembilan orang dengan porsi yang sama dengan Shandy Susanto. Karena Shandy Susanto tidak langsung memberi tanggapan terhadap permintaan dimaksud, maka tidak berapa lama setelah itu Shandy Susanto dilaporkan oleh saudara-saudara Ibunya tersebut melalui Kuasa
Hukumnya Pengacara Ferry Juan ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan,” paparnya.
Tuduhan tersebut yakni penggelapan atas harta warisan, memalsukan surat, yang dalam hal ini Akta Kelahiran, memasukkan keterangan palsu dalam Akta Autentik, yang dalam hal ini Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama Alm Kumalawati alias Ong Giok Hwa yang diterbitkan oleh Notaris Arjamalis Roswar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
Penanganan laporan Polisi tersebut didelegasikan pihak Bareskrim Polri ke Polda Banten yang langsung melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait, termasuk Shandy Susanto sebagai terlapor.
“Ternyata dari hasil penyelidikannya Polda Banten menyatakan bahwa laporan Polisi tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Polda Banten menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan tersebut,” sambungnya.
Rumbi menjelaskan, setelah tidak puas dengan itu, saudara-saudara alm Kumalawati alias Ong Giok Hwa serta dibantu pengacaranya telah melakukan penerbitan beberapa Akta Notaris yang
salah satunya adalah Surat Keterangan Hak Waris almarhum Kumalawati Akta Nomor 03, tanggal 06 Januari 2023, yang dibuat oleh Rafles Daniel. Notaris yang berkantor di Jl. Raya Jend Sudirman No. 69, Labuan, Kecamatan Labuan , Kabupaten Pandeglang, Banten.
“Dengan Akta Notaris tersebut maka Hestinawati dkk dan anak saudaranya yang telah meninggal dunia sebanyak 9 orang mengklaim dirinya adalah juga merupakan Ahli Waris bersama sama
dengan Shandy Susanto. Sehingga menuntut agar seluruh harta warisan Almarhum Kumalawati alias Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy sendiri,” ujarnya.
“Tuntutan pembagian harta warisan dimaksud, diwujudkan oleh saudara-saudara Alm Kumalawati alias Ong Giok Hwa tersebut melalui Kuasa
Hukumnya Kantor Hukum A Munir & rekan dengan mengajukan gugatan pembagian waris ke PN Serang yang semula terdaftar pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN.Srg, namun karena diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kemudian digugat lagi dengan perkara Nomor 79/Pdt.G/ 2023/PN.Srg yang juga diputus NO,” jelasnya.
Tidak berhenti disitu, gugatan tersebut diulangi lagi dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN Serang. Bahkan pada saat pemeriksaan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN.Srg ini sedang berjalan, Hestinawati dkk selaku Penggugat mengajukan lagi gugatan baru kepada kliennya Shandy Susanto dengan substansi perkara yang sama namun dengan objek yang berbeda, terdaftar pada perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/ PN.Srg
tetapi belakangan gugatan Nomor 40/Pdt.G/2024/ PN.Srg ini dicabut sendiri oleh Penggugat.
“Ternyata kemudian Majelis Hakim PN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/ PN.Srg ini dalam putusannya
telah mengabulkan gugatan Penggugat, bahkan dalam salah satu amar putusannya justru menyatakan Tergugat yakni Shandy Susanto bukan merupakan Ahli Waris Alm Kumalawati alias Ong Giok Hwa,” ujarnya.
Putusan PN Serang, kata Rumbi sangat mengejutkan. Karena kata dia, putusan ini telah
menyimpang dari ketentuan hukum waris yang berlaku, dimana menurutnya sudah seharusnya seorang hakim wajib mengetahui dan memahami ketentuan hukum waris tersebut.
Putusan ini menimbulkan dugaan baginya tentang adanya sesuatu yang tidak beres pada perkara tersebut. Sehingga setelah itu, Rumbi telah mengadukan atau melaporkan ke tiga oknum Majelis Hakim PN Serang yang bersangkutan ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI untuk diperiksa dan ditindak sesuai dengan
ketentuan hukum.
Disamping itu, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto, terkait dengan bukti surat yang diajukan Penggugat (Kuasa Hukum Hestinawati dkk) di hadapan persidangan maka penerbitan Akta Nomor 3, tanggal 22 Desember 2022, Akta Nomor 01, tanggal 06 Januari 2023, Akta Nomor 03, tanggal 06 Januari 2023 oleh Notaris & PPAT Diduga Palsu baik isi maupun cara penerbitannya.
Oleh karena itu, Rumbi Sitompul telah melaporkannya ke Polda Banten dengan
Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN , tanggal 5 Juli 2024.
Dalam Laporan Polisi ini, Rumbi Sitompul telah melaporkan Notaris & PPAT Rafles Daniel bersama dengan Hestinawati dkk yang diduga telah membuat Akta Notaris Palsu dan juga sebagai pihak yang diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan/atau pemalsuan Akta Otentik atau pemalsuan surat dan juga sebagai pihak yang mempergunakan Akta yang diduga Palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai Bukti Surat di Persidangan PN Serang. Sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263 KUH Pidana.
Sesuai dengan SP2HP terakhir dari Polda Banten yang diterima oleh Rumbi Sitompul sebagai Pelapor menyebutkan bahwa perkara yang
dilaporkan ini sudah ditingkatkan pada tahap Penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan para tersangkanya untuk kemudian
dilanjutkan penanganannya ke tahap Penuntutan oleh instansi Kejaksaan dan selanjutnya diperiksa dan diadili di Lembaga Pengadilan Negeri yang berwenang.
Atas putusan PN Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/ PN. Srg tersebut, Rumbi Sitompul selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto telah mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dan kemudian PT Banten melalui putusannya Nomor 176/PDT/2024/PT BTN dalam amar putusannya telah “MEMBATALKAN” putusan PN Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Srg serta menyatakan “MENOLAK” gugatan dari para Penggugat atau para Terbanding. Bahkan dalam putusan tersebut PT. Banten telah mengabulkan gugat balik atau gugat rekonvensi dari Tergugat asal/Shandy Susanto.
Sementara itu, Shandy mengaku bersyukur dan menekankan pentingnya kewaspadaan dalam urusan warisan, terutama terkait kelengkapan dokumen hukum.
“Perasaan saya setelah mendengar putusan Mahkamah Agung sangat bersyukur kepada Tuhan. Saya merasa Tuhan telah menurunkan malaikat-Nya melalui Pak Rumbi Sitompul dan rekan-rekan, serta dukungan dari suami dan orang tua saya,” ujar Shandy.
Shandy juga mengungkapkan bahwa sengketa warisan kerap menimbulkan konflik di tengah keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan dalam dokumen waris.
“Persoalan warisan bisa terjadi pada siapa saja. Karena itu, penting bagi orang tua untuk bijak dalam menyusun dokumen warisan, apalagi jika memiliki beberapa anak. Tanpa kejelasan, warisan bisa menjadi sumber pertikaian,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini meninggalkan trauma, terutama setelah ibunya meninggal.
“Waktu ibu masih hidup, semuanya tampak baik. Tapi setelah beliau wafat, semuanya berubah. Orang-orang yang dulunya tampak baik justru menyerang. Kita memang harus berhati-hati. Tuhan mengajarkan kita berbuat baik, tapi tak semua orang yang tampak baik memiliki niat yang baik,” tuturnya.
Mengenai aset warisan, Shandy menyebut sebagian besar saat ini berada dalam penguasaannya, namun ada juga aset yang masih dikuasai oleh pihak keluarga lainnya.
“Langkah selanjutnya tentu kami berharap aset-aset yang masih dikuasai saudara-saudara kami bisa segera dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, suami Shandy, Fedrick, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses hukum ini.
“Bersyukur saja sudah sampai di titik ini. Dari awal kami memang tidak punya niat macam-macam. Kami hanya ingin menjalankan tanggung jawab terhadap warisan dan juga kewajiban atas utang-utang almarhumah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kumalawati meninggal dunia pada Januari 2021 dalam usia sekitar 64 tahun akibat komplikasi COVID-19.
Untuk keperluan administratif, termasuk pengurusan aset dan rekening perbankan, Shandy mengurus Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan pada 3 Maret 2021 oleh notaris Arjamalis Roswar di Kota Serang.
SKW tersebut diterbitkan berdasarkan Staatsblad 1917 No. 129, Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/1963 tanggal 29 Mei 1963, serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Dalam SKW itu, Shandy dinyatakan sebagai satu-satunya ahli waris dari mendiang ibu angkatnya, Kumalawati.
Namun, penetapan tersebut sempat digugat oleh sembilan saudara kandung mendiang, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengukuhkan status Shandy sebagai ahli waris tunggal. (*/red)













