Mahasiswa KKM Uniba Kecamatan Cinangka Gelar Sosialisasi Hukum Pada Masyarakat

SERANG, LINTASBANTEN.COM – Upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa (Uniba) yang terdiri dari kelompok 67, 68 dan 69 berkolaborasi menyelenggarakan sosialisasi hukum terkait pencegahan kasus sengketa tanah yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Cinangka, Rabu (15/8/2023).

Sosialisasi hukum ini bertujuan untuk mencegah kasus sengketa tanah di berbagai daerah. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk upaya nyata dalam memberikan pemahaman kepada warga masyarakat setempat mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam kepemilikan tanah dan cara-cara mencegah terjadinya sengketa tanah yang dapat merugikan semua pihak.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Cinangka Tuti Setiawati, perwakilan staff Kecamatan Muhammad Asroni, Kapolsek Cinangka Agustian, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok 67 Uniba Wiwin, Dosen Pendamping Kelompok 67 Uniba Tiara serta masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja masing-masing kelompok dalam upaya penegakan hukum terhadap pencegahan kasus sengketa tanah.

Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa KKM Kecamatan Cinangka bekerja sama dengan ahli hukum untuk memberikan informasi yang tepat mengenai peraturan dan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, prosedur legalitas, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari.

Joehandi selaku narasumber materi sosialisasi ini menyampaikan timbulnya suatu perkara sengketa tanah yaitu belum tertuang nya transaksi peralihan atas tanah secara administratif. “Belum tertibnya bukti kepemilikan tanah, dan belum banyaknya jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat tanah,” terangnya.

Joehandi juga menambahkan bahwa ada beberapa proses dalam penyelesaian sengketa tanah diantaranya yaitu musyawarah keluarga, proses gugatan pada pengadilan negeri (perdata), proses pidana, proses PTUN (peradilan tata usaha Negara) dan peradilan Perdata. Pada proses pencegahannya Joehandi menyarankan untuk para pembeli tanah agar tertib dalam administrasi.

Ditempat yang sama, Anita Wulandari selaku Ketua Pelaksana kegiatan sosialisasi ini menjelaskan sengketa tanah seringkali mengakibatkan konflik yang panjang dan merugikan semua pihak.

“Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat akan lebih sadar dalam kepemilikan tanahnya, serta memahami pentingnya pendaftaran tanah untuk memperkuat kepastian hak atas tanah yang dimiliki agar dapat mencegah sengketa tanah yang tidak diinginkan,” tuturnya.

Masyarakat setempat menyambut baik kehadiran mahasiswa KKM Kecamatan Cinangka. Masyarakat dengan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Idawati, salah satu masyarakat yang mengikuti kegiatan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKM Uniba. “Terkadang, kita lalai akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur hukum dan dengan adanya sosialisasi ini kami memahami betapa pentingnya memiliki pengetahuan hukum dalam hal kepemilikan tanah agar tidak terjadinya persengketaan tanah dimasa depan,” tuturnya.

Melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN, ahli hukum, dan masyarakat setempat, program sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi angka kasus sengketa tanah di wilayah tersebut. Selain itu, program ini juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih memahami dalam mengurus aspek hukum kepemilikan tanah, sehingga tidak terjadinya kasus-kasus persengketaan tanah dimasa yang akan datang. (boy/red)

Tinggalkan Balasan