Kejari Cilegon Kembali Tetapkan PNS dan THL Kasus Retribusi Sampah

CILEGON,LINTASBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua laki-laki tersangka MR dan RP kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon tahun 2020 sampai 2021, di Kantor Kejari Cilegon, Kamis, 15 Agustus 2024.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Nasruddin mengatakan, pada tahun 2020 sampai 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima MR Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon dan RP Tenaga Harian Lepas (THL) itu tidak menyetorkan secara keseluruhan, melainkan sebagian dan ada yang tidak disetorkan sama sekali uang retribusi tersebut ke kas daerah.

“Kita melihat modusnya ini berbagai macam, ada yang dimanipulasi dokumen ketetapan retribusinya dan ada yang tidak dilaporkan penyetorannya,” ucapnya.

kata dia, kerugian negara kurang lebih Rp. 550 juta ini data dari Inspektorat dan nominalnya bisa berkembang lebih tinggi.

“Kerugian ini kita ketahuai saat Kas Daerah tidak mendapatkan nilai yang sesuai, seharusnya yang diterima sekian juta menjadi berkurang diambil oleh kedua tersangka tersebut,” paparnya.

Masih kata Nasruddin, pihaknya sudah menemukan alat bukti yang mengkrucut kepada dua tersangka ini, namun Kejari masih menangani perkara ini lebih dalam.

“Kita masih mencari alat bukti dan kasus ini bisa berkembang kepada tersangka lain tergantung alat bukti yang dapat kita temukan,” terangnya.

Lanjut Nasruddin mengungkapkan barang bukti yang sudah ia amankan di Pengadilan Negeri Serang kurang lebih 1100 dokumen dan uang tunai.

“Untuk tersangka MR masih bekerja di UPT Bagendung sedangkan RP sudah dikeluarkan dari DLH pada awal tahun 2021,” tutupnya. (Sob/Red).

Tinggalkan Balasan