LINTASBANTEN.COM – Kasus dugaan keracunan massal yang bersumber dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Cilegon, kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Cilegon tengah melakukan penyelidikan mendalam setelah jumlah korban yang dilaporkan terus bertambah dan tersebar di tiga sekolah yang berbeda. Investigasi ini fokus pada pelacakan rantai pasok makanan yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 79 siswa yang diduga mengalami gejala keracunan setelah menyantap paket MBG tersebut. Sebaran korban mencakup 49 siswa dari MTs Al-Inayah, 19 siswa dari SD Negeri Cikerai 2, dan 11 siswa dari SMP PGRI Kota Cilegon. Peristiwa yang menimpa para pelajar ini memicu aksi keras dari berbagai pihak, mengingat keamanan pangan menjadi pilar utama dalam program nasional tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem program MBG ini. Penyelidikan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengelola dapur di SPPG, pihak sekolah, hingga tenaga medis di puskesmas yang menangani para korban.
“Jumlah persisnya, satu dapur saja bisa banyak. Mulai dari kepala SPPG, ahli gizi, chef, sopir yang tidak bisa dihitung jumlahnya, yang mengantarkan makanan. Lalu bagian operasional yang bisa menjelaskan, bahwa ketika barang itu diantar, di jam berapa, ada serah terimanya atau tidak. Lalu ditaruh dimana makanan tersebut diantar,” ujar AKP Yoga, Jumat (24/4/2026).
Selain memeriksa para pengelola, polisi juga memprioritaskan kondisi kesehatan para siswa sebagai bagian dari prosedur penyelidikan. Pihak berwenang memastikan bahwa tindakan medis harus diutamakan sebelum melangkah lebih jauh ke pemeriksaan teknis sampel makanan.
“Korban juga dimintai informasi, kami pastikan mereka melakukan pengecakan darah dan segala macam. Makanya kemanusiaan didahulukan, baru kami periksakan, baru (pemeriksaan sampel) makanan itu berjalan,” ucapnya.
Guna mengungkap fakta yang sebenarnya, Satreskrim Polres Cilegon tidak hanya mengandalkan keterangan lisan dari para Saksi. Polisi kini tengah menyisir rekaman CCTV, baik yang berada di lingkungan SPPG maupun di area sekolah-sekolah yang terdampak. Hal ini dilakukan untuk melihat secara visual bagaimana proses penanganan makanan berlangsung, mulai dari bahan mentah hingga ke tangan siswa.
“Perlu juga ingat yang nama kejadian ini, kita harus runut dari awal, mulai dari pokok masuk, pengolahan di dapur, masuk ke dalam foodtray, masuk ke dalam mobil boks saat pengantaran, pihak sekolah naruhnya dimana. Untuk kapan dimakan nya makanan tersebut, kapan diambil makanan tersebut,” katanya.
AKP Yoga menekankan bahwa bukti digital dari kamera pengawas akan meminimalisir potensi keterangan palsu atau ketidaksinkronan informasi dari pihak yang terlibat.
“Termsuk CCTV bagian dari pemeriksaan kita. Kita pastikan, mereka saat awal datang barang, lalu ada beberapa keterangan bahwa, mereka memakan makanan tersebut, kita juga memeriksakan, jadi fakta atau tidak. CCTV itu ngga bisa dibantah,” ucapnya.
Saat ini, pihak berwajib masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sampel sisa makanan yang dikonsumsi siswa. Hasil uji laboratorium ini akan menjadi penentu utama untuk memperkuat adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
“Sekarang kami menunggu hasil laboratorium yang akan keluar. Jadi ketika hasil lab keluar, kami akan meminta keterangan,” katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Cilegon, Robinsar, memberikan tanggapan serius terkait kejadian yang mencoreng program gizi di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa kejadian di MTs Al-Inayah dan SDN Cikerai 2 bukan sekedar ketidakadilan individu, melainkan kegagalan pengawasan sistematis yang harus dievaluasi oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Intinya memang harus jadi atensi bersama, tidak hanya kepala dapur. Tetapi semua pemangku kepentingan, baik yayasannya mengawasi secara ini lah, memastikan dapur berjalan dengan aman,” kata Robinsar saat ditemui di Pelabuhan Indah Kiat, Rabu (22/4/2026).
Meskipun dampak kejadian ini cukup besar, Pemerintah Kota Cilegon mengaku memiliki keterbatasan dalam hal pengambilan kebijakan administratif terhadap operasional SPPG.
Menurut Robinsar, kewenangan penuh untuk menghentikan atau membekukan izin operasional unit pelayanan gizi tersebut berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Segala bentuk keputusan, untuk mensetop meng-hold, itu kewenangan dari BGN. Kalau kita bersifat merekomendasikan. Rekomendasi juga tidak serta merta juga, atas dasar itu semua juga,” tuturnya.
Pemerintah Kota segera mengumpulkan seluruh yayasan dan mitra SPPG untuk melakukan audit perizinan. Ditemukan indikasi bahwa masih ada beberapa unit dapur yang belum melengkapi dokumen perizinan secara sempurna.
Robinsar meminta Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Cilegon untuk segera menyikapi masalah ini secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya koordinasi dengan BGN korwil, saya minta segera disikapi. Harapan kami, berkumpul dengan semua yayasan, SPPG, kepala dapur terhadap dapur-dapur yang belum berizin, untuk segera. Dapur-dapur yang masih dalam proses. Cuman ada pengembalian data dokumen, mengulang kembali, mohon lebih cepat,” katanya. (luq)







