Audiensi Dengan DLH Cilegon, Pemerhati Lingkungan Minta Tegas Soal Kasus Kebocoran Gas

CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Komunitas Pecinta Lingkungan (KPL) Cilegon melakukan audiensi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menyikapi insiden kebocoran gas PT Chandra Asri Pacifik, Kamis (25/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut, KPL Cilegon meminta DLH Kota Cilegon bersikap tegas kepada PT Chandra Asri Pacifik yang telah melakukan pencemaran udara.

Subaedi selaku Ketua KPL Cilegon menilai dampak kebocoran bahan kimia yang ditimbulkan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Subaedi juga menyebut banyak korban atas insiden tersebut, masyarakat merasakan gejala sesak nafas mual dan pusing bahkan sampai Muntah-muntah.

“Kejadian tersebut adalah murni sebuah kelalaian dari Management PT.Chandra Asri Pasifik dan juga Instansi yang terkait DLH Kota Cilegon harus tegas dalam Pengawasan sebagaimana yang telah mendapat mandat dari Undang undang Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Subaedi, pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.kami juga menduga ada pelanggaran dalam kejadian tersebut yaitu sebuah kelalaian jelas itu melanggar UU  no 32 tahun 2009.

“Kami punya hak dasar untuk menghirup udara segar bukan menghirup udara beracun dan juga kami punya hak hidup layak.semoga Pemerintah Kota Cilegon dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi berat secara Administrasi ataupun hukum sesuai peraturan yang berlaku, kami KPL melakukan Kontrol terhadap Lingkungan karena itu sebuah tanggung jawab kami berdasarkan UUPPLH no 32 tahun 2009 dalam bab XI peran Masyarakat pasal 70 poin 1 masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Poin 2 yang menjelaskan tentang peran masyaraka,” paparnya.

Pihaknya berharap Pemerintah Kota Cilegon dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sanksi berat secara administrasi ataupun hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebelumnya kami telah melayangkan surat 3 kali, untuk yang pertama pada saat kejadian sabtu kami melayangkan surat aspirasi kepada LH untuk penanganan secara cepat terhadap dampak ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Cilegon dan untuk surat yang kedua kita minta audiensi ke LHK Kota Cilegon dengan menghadirkan Managemen PT Chandra Asri namun kami sangat menyesalkan pihak Managemen tidak hadir untuk surat ketiga Petisi disampaikan kepada PT.Chandra asri tembusannya Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Isro mi’raj Ketua DPRD Kota Cilegon dan Kapolres Cilegon,” tutupnya.(Rul/red)

Tinggalkan Balasan