Bawaslu Cilegon Minta Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Organisasi kepemudaan (OKP) dan tokoh masyarakat diminta aktif terlibat mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2024. Hal ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon dalam sosialisasi partisipatif Pilkada 2024, di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (26/6/2024).

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari menyampaikan, pihaknya sengaja mengundang sejumlah OKP dan tokoh masyarakat untuk bisa berperan dalam mengawasi tahapan Pilkada 2024.

“Kegiatan ini bermaksud dan bertujuan untuk bagaimana Bawaslu Kota Cilegon dalam pemilihan ini siap, siap dalam arti secara kelembagaan dan siap secara sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Alam usai kegiatan, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, masyarakat punya andil besar dalam mengawasi tahap Pilkada 2024.

Oleh sebab itu, mengawasi jalannya Pilkada 2024 merupakan tugas bersama. “Harapan kami, masyarakat dengan pengawasan partisipatif ini lebih aktif lagi, jadi sama-sama mengawasi setiap tahapan pemilihan di 2024 ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia pun meminta agar masyarakat melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan. “Itu ada beberapa prosedural nya, karena ada beberapa yang identitas nya dirahasiakan. Jadi enggak usah khawatir enggak usah takut,” terangnya.

Namun demikian, laporan yang dibuat oleh masyarakat harus disertakan dengan barang bukti. Jangan sampai hanya memberikan laporan namun tidak disertai dengan bukti kuat dan saksi.

“Pada tahapan pemutakhiran data pemilihan ini juga masyarakat aktif juga untuk melaporkan pemilih yang belum terdaftar, pemilih pemula yang belum terdaftar,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cilegon, Subiah mengatakan sosialisasi tentang pengawasan Pemilu ke masyarakat sangat penting.

“Seperti yang kita tahu Bawaslu Kota Cilegon itu SDM nya sedikit maka dari itu kita harus melibatkan masyarakat agar ketika di lapangan ada pelanggaran, masyarakat bisa turut serta melaporkan ke bawaslu,” tuturnya.

Dikatakan Subiah saat ini Bawaslu Cilegon sedang mengawasi proses pencocokan data pemilih yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dimulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024.

“Sekarang lagi coklit (pencocokan dan penelitian) kita fokus ke coklit ini. Agar memenuhi syarat untuk menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) memiliki KTP setempat KK (Kartu Keluarga) juga. Semua sesuai tahapan kita perhatikan. Pokoknya di Pilkada ini semua harus sesuai dengan regulasi tidak boleh keluar dari situ (aturan),” tandasnya. (boy/red)

Tinggalkan Balasan