Budaya Demokrasi Sebagai Hasil Kemampuan Akal Manusia Dalam Lingkungan Kehidupan Masyarakat Adat 

DEMOKRASI memiliki kemampuan dalam hal partisipasi politik dan mampu memfasilitasi pilihan manusia secara bebas dan lebih baik.

Demokrasi adalah komponen yang diperlukan dalam mengembangkan kemampuan individu untuk hidup bebas, mandiri, dan sejahtera.

Demokrasi merupakan jaminan institusional bahwa kebijakan dan Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah akan sesuai dengan kepentingan rakyat.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana demokrasi modern bisa berkolaborasi dengan nilai-nilai lokal (genuine) yang dimiliki oleh desa – desa di Indonesia. Sehingga kita bisa memahami bagaimana cara merancang Pembangunan Demokrasi Desa Berbasis Kearifan Lokal.

Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research). Lahirnya Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, menjadi peluang bagi wujudnya kemandirian desa.

Desa tidak lagi sebagai objek pembangunan negara, tetapi juga menjadi pelaku pembangunan negara. Pengakuan terhadap desa melalui Undang-undang tersebut, memberikan peluang bagi desa untuk mengamalkan kembali kearifan lokal yang dimiliki oleh masing-masing desa.

Semangat yang diusung oleh Undang-undang desa adalah kemandirian dan kesejahteraan desa melalui demokrasi desa. UU desa menjadikan desa sebagai arena demokrasi yang sesungguhnya.

Desa bisa mengkombinasikan nilai-nilai kearifan lokal dengan praktik demokrasi modern.Dalam perjalanannya entitas desa telah mengalami banyak  Perubahan perubahan tersebut terjadi karena pengaruh banyak faktor. Mulai dari faktor politik, demokrasi, ekonomi, pembangunan, pertanian, sumberdaya manusia, geografis, dan iklim.

Dari segi politik, masyarakat telah banyak mengalami perubahan perilaku berdesa, khususnya yang berkaitan dengan relasi kekuasaan sistem sosial masyarakat desa. Warga masyarakat desa semakin sadar bahwa kekuasaan tidak bersifat teologis, melainkan bersifat sosiologis, sehingga diperlukan ruang partisipasi, sistem pengawasan, sistem kontrol, dan budaya kritis.

Dampaknya dari keadaan ini telah membentuk suatu desain demokrasi yang substantif. Dimana nilai-nilai perilaku demokrasi akan mengacu kepada nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi ciri khas dan identitas desa.

Hal menarik dari opini saya tentang kehidupan masyarakat suku baduy dalam yg masih mempertahankan budaya demokrasi. Selain itu, desa memiliki kearifan budaya adat dan tradisi yang melekat pada kehidupan masyarakat dari jaman nenek moyang masyarakat Indonesia khusus nya yang saat ini masih dijaga dan lestarikan.

Ada suatu daerah desa pedalaman Suku Baduy tepat nya di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang masih kental budaya adat yang dimana suku Baduy ini penganut Agama Sunda Wiwitan yang artinya kepercayaan lokal  yang mempercayai adanya tuhan dan malaikat serta para nabi.

Kehidupan masyarakat baduy sangat sederhana dan menjaga kelestarian alam karena,hal tersebut menjadi salah satu cara ibadah rukun sunda wiwitan, leluhur masyarakat baduy mempunyai kepercayaan dan keyakinan sehingga tradisi masyarakat Baduy masih sangat kental.

Ada hal yang menarik dari masyarakat Baduy sendiri di antaranya tidak boleh menikah di luar baduy luar atau masyarakat umum, tidak bergantung pada dunia modern, tidak bergantung dengan aturan pemerintah daerah dan tidak mengenal demokrasi politik/pemilihan legislatif, berjalan kaki tanpa alas kaki dan adapula acara adat tradisi tahunan yang di sebut Seba Baduy yang dimana masyarakat Baduy dalam dan Baduy luar menyapa atau silaturahmi akbar berkunjung dan menyerahkan hasil alam atau hasil tani seperti (padi, ubi, madu, singkong, pisang, gula aren, talas, dll) di serahkan sebagai upeti kepada pimpinan daerah seperti Gubernur Banten, Bupati Lebak, Bupati Serang di Pendopo atau kantor dinas pimpinan daerah yg berlangsung selama 2 hari.

Dalam adat dan tradisi masyarakat Baduy kita bisa petik nilai – nilai kebaikan yang diambil dari kehidupan masyarakat Baduy bahwa pentingnya kita untuk menjaga dan melestarikan lingkungan serta menjaga budaya agar tetap utuh dan berkembang menjadi warisan dunia yang banyak dikenal kalangan nusantara. (*)

 

Penulis :

Samin

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Pamulang PSDKU Serang

Kelas 01HKSE001

Tinggalkan Balasan