Cegah Dampak Judi Online di Kalangan Generasi Muda, KKM 42 Uniba Adakan Seminar Hukum

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Untuk mencegah dampak judi online terhadap generasi muda, Kelompok 42 Kuliahan Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba) Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon mengadakan kegiatan penyuluhan hukum yang bertemakan “Perilaku Menyimpang Judi Online di Kalangan Remaja”. Kegiatan Seminar Hukum ini dilaksanakan di ruang Audio Visual SMAN 3 Kota Cilegon, Jum’at (23/8/2024). Seminar hukum ini juga diikuti puluhan siswa dan menghadirkan narasumber akademisi hukum dan pihak kepolisian.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKM 42 Uniba Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Juhandi mengatakan judi online sangat berbahaya bagi kalangan muda. Seperti mesin slot online dibuat menarik dan diiming-imingi bonus yang menggiurkan.

“Semuanya untuk memikat calon-calon pelaku atau pemain baik dari kalangan tua, muda, remaja dan ataupun anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, bentuk judi online masuk dalam kategori kejahatan cyber crime.

“Karena ini salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang akhir-akhir ini sedang marak melalui internet dan viral melalui media online dan media masa,” tuturnya.

Menurutnya, faktor-faktor seseorang melakukan kebiasaan judi online yakni faktor keadaan situasi lingkungan rumah, masyarakat, pergaulan dan lain – lain.

“Belajar, coba-coba ingin tahu dan hanya sebagai iseng akhirnya berkelanjutan dan keuntungan yang didapat dari kemenangan,” ujarnya.

Dikatakan Juhandi perjudian menimbulkan perilaku buruk atau perilaku yang menyimpang dan dampaknya sangat berbahaya.

“Seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang, tawuran, perkelahian, balap liar dan lain-lain,” tuturnya.

Penyebab terjadinya judi ada dua faktor yaitu adanya pengaruh seperti tawaran, rayuan, ajakan dengan janji- janji, ancaman. Kemudian karena faktor suka atau keinginan untuk bermain judi sehingga menjadi kegemaran.

Kemudian harus diberantas karena menimbulkan rasa malas bahkan menimbulkan kerugian dan kebangkrutan. Memicu perkelahian, kebencian, permusuhan, adu domba bahkan pembunuhan.

“Menghancurkan rumah tangga, buang-buang waktu, malas beribadah dan menjadi lupa kepada sang penciptanya,” katanya.

Dikatakan, Juhandi dasar hukum larangan judi online adalah UU Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan perubahan kedua setelah nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE Pasal 27 ayat 2. Sanksi bagi pelanggar judi online dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun atau denda satu miliar.

“Kemudian dalam Islam, judi dilarang karena dianggap menghalangi orang-orang mukmin untuk berpaling di jalan Allah dan karenanya judi adalah perbuatan setan dalam Surah Al Maidah ayat 91,” tandasnya. (boy/red)

Tinggalkan Balasan