CILEGON,LINTASBANTEN.COM- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Rahmat Hidayatullah dengan tegas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana.
Hal ini lantaran Pjs Walikota Cilegon diduga telah melanggar kode etik ASN dalam pilkada serentak 2024.
Nana Supiana kedapatan menghadiri kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur BantenĀ Andra SoniĀ – Ahmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) yang digelar di Kota Tangerang pada 17 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, Nana Supiana masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
“Saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PJS Walikota Cilegon, yang telah hadir pada kegiatan deklarasi dukungan relawan Paguyuban Pasundan Banten, dan ini sudah jelas sesuai dengan keputusan dari Bawaslu Kota Tanggerang bahwa PJS Walikota Cilegon melanggar kode etik,” ujar Rahmat, Selasa, (1/10)
Bahkan, Rahmat mengancam akan turun aksi ke jalan jika BKN tidak segera memecat Pjs Walikota Cilegon karena bisa mengganggu kondusifitas gelaran pilkada serentak 2024.
“Saya meminta BKN agar segera menangani kasus ini supaya tidak berlarut larut, apabila BKN lamban dalam menangani kasus ini HMI Cilegon siap untuk melakukan aksi besar besaran,” pungkasnya.(*/red)







