Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Momentum Perluasan Perlindungan Pekerja Mandiri di Cilegon

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Pemerintah pusat memberikan kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri, termasuk pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja sektor informal lainnya.

Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini disampaikan disela-sela kunjungan kerja kepala kanwil BPJS ketenagakerjaan kepada Walikota Cilegon.

Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Faruk Oktavian menyampaikan bahwa kebijakan diskon iuran tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, tanpa membedakan status hubungan kerjanya.

“Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, tanpa memandang status kerja. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Kota Cilegon untuk memanfaatkan momen diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Faruk, Rabu (4/2/2024).

Ia menjelaskan, kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen ini berlaku hingga Maret 2027, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi pekerja mandiri untuk mendaftar maupun mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya diskon ini, iuran menjadi lebih ringan namun manfaat perlindungan tetap optimal. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan, menyampaikan bahwa kebijakan diskon iuran ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, khususnya di sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.

“Program ini kami harapkan dapat mendorong pekerja mandiri, seperti ojek online, kurir, dan sopir, untuk segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang lebih terjangkau, pekerja tetap mendapatkan perlindungan JKK dan JKM secara penuh,” kata Afriwan.

Menurutnya, perlindungan JKK memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan dan santunan, sementara JKM memberikan manfaat bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

“Kami mengimbau pekerja mandiri di Kota Cilegon agar tidak menunda pendaftaran. Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah investasi penting untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” tegasnya.

Disnaker Kota Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cilegon akan terus bersinergi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal. (luq)