DPK Cilegon Mulai Awasi Arsip Perangkat Daerah

CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon mulai melakukan pengawasan kearsipan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Cilegon.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pencipta arsip telah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni sesuai dengan Perda tentang Kearsipan dan 4 pilar penyelenggaraan kearsipan diantaranya, tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan akses arsip.

Kepala DPK Kota Cilegon, Ismatullah mengatakan, pengawasan arsip dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Yang artinya bahwa pengawasan kearsipan ini dilakukan mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Nah, di tingkat Kota Cilegon ini dilakukan oleh dinas terkait yaitu DPK,” katanya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dijelaskan Ismatullah, Tim Pengawasan Arsip yang mengecek kondisi pengelolaan arsip internal yang dimiliki para OPD dilakukan sesuai dengan aturan pengelolaan arsip yang baik dan benar.

“Untuk menjamin bahwa setiap pencipta arsip mulai dari tingkat pusat, sampai dengan tingkat daerah dalam menyelenggarakan kearsipan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun empat istrumen prioritas yang menjadi sasaran pengawasan kearsipan, lanjut Ismat, diantaranya yakni pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, pembentukan tim pengawas kearsipan dan prosedur kearsipan.

“Dimana instrumen tersebut berisi tentang ketaatan terhadap peraturan bidang kearsipan yang ada di wilayah tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pengawasan arsip ini dilaksanakan sejak 1 Agustus hingga 9 November 2023. Dimana saat ini, sudah empat OPD yang sudah dilakukan pengawasan.

“Pengawasan kearsipan total Ada 36 OPD. Ini dilaksanakan sejak awal Agustus ini sampai dengan bulan November nanti,” ungkapnya. (rul/red)

Tinggalkan Balasan