Edarkan Sabu, ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi

LINTASBANTEN.COM – Seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kota Cilegon. Pelaku ditangkap diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial MA merupakan salah satu ASN di Pemkot Cilegon. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Citangkil.

“Betul diamankan hari Rabu tanggal 8 April 2025 sekira jam 02.00 WIB tepatnya di Kecamatan Citangkil. MA ini, riwayat pekerjaannya adalah ASN. Tetapi yang dilakukan adalah tindakan individu,” ungkap Suryanto, Jumat (10//4/2026).

Suryanto mengungkapkan, pelaku bukan hanya sebagai pengguna aktif namun juga sebagai pengedar.

“MA ini bukan hanya pengguna selain pengguna aktif, tapi tahun sekarang sudah 4 kali melakukan edar. Terakhir ini ditemukan sisa BB, dari jumlah BB, dari keterangan dia, 78 paket dengan berat bruto 50,9 gram,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, pelaku menggunakan dan mengedar narkoba agar bisa menggunakan secara gratis tanpa batas dari barang yang dia dapatkan.

“Berdasarkan keterangan MA sendiri, yang dia lakukan ini karena dia hanya ingin menggunakan secara gratis dan tanpa batas. Karena ini pengguna sangat aktif, dia mengunakan ini dari tahun 2018, dasar keterangan dia,” papar Suryanto.

“Selama ini pengguna, namun karena sangat ketergantungan, terjun langsung (mengedar) supaya mendapatkan gratis. Jadi bukan bukan motif ekonomi, tetapi dia menggunakan secara gratis. Dia hanya diupah 1 juta dari bekerja sebagai ASN,” ungkapnya.

“Dia kemungkinan pengguna aktif, yang pengen menggunakan secara gratis dan tanpa batas,” sambungnya.

Saat ini, kata Suryanto, Satnarkoba juga sedang memburu bandar.

“Atasnya, kita sedang dalamin inisial R alias B,” tandasnya. (luq)