Grib Jaya Cilegon Kembali Gruduk Depo Pertamina Tanjung Gerem

CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam DPC (Dewan Pimpinan Cabang) GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) JAYA Kota Cilegon melakukan audiensi di Depo PT. Pertamina Patra Niaga Tanjung Gerem, Selasa, 10/03/2025.

Audiensi itu sebagai tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan DPC GRIB JAYA Kota Cilegon dengan PT. Orbit Terminal Merak atau OTM di Tanjung Sekong, Keluaran Lebak Gede.

Terkait masalah informasi yang berkembang di publik menjadi opini tentang oplos-mengoplos BBM (Bahan Bakar Minyak) yaitu dari jenis Premium Oktan 88 dengan Pertamax Oktan 93 menjadi Pertalite Oktan 90.

Pada kesempatan itu, H. Sahruji Ketua DPC GRIB JAYA Kota Cilegon mengungkapkan, bahwa dari pihak OTM itu mengaku bukan dioplos melainkan blending sedangkan blending itu nama lain dari pengoplosan atau pencampuran.

“Kami ke sini untuk mengklarifikasi kebenaran informasi dari sana (OTM-Red) dan betul itu diakui blending dari Premium 88 dengan Pertamax 93 itu menjadi Pertalite 90 sehingga itu yang hasil dari produk blending dari Pertamina menggunakan OTM sebagai perusahaan vendor Pertamina,” tegasnya.

H. Sahruji bilang, ia menanyakan informasi yang berkembang secara nasional, bukan menduga-duga atau menuduh oplosan dan blending sehingga harga Pertamax ini lebih mahal dari Pertalite yang beredar di masyarakat.

“Semua orang mendengar dan tahu informasi bahwa Pertalite di SPBU itu yang ada dipompa Pertamax sehingga konsumen mengisi BBM Pertamax yang terisi di tangki motor atau mobil adalah Pertalite itu yang kami tanyakan, dan jawaban dia (Pertamina Tanjung Gerem-Red) tidak benar, dia bilang begituh. Kalau itu tidak benar kami bukan berarti sudah menganggap dia menjelaskan dan percaya tetapi ini sebagai informasi yang sudah didapatkan dalam acara audiensi ini,” jelasnya.

Dirinya juga menungkapkan, ketika nanti putusan Pengadilan Negeri dari sekian orang manajemen Pertamina, anak perusahaan dan Direktur Utama PT OPM itu ada yang ditetapkan tersangka, berarti pernyataan yang diungkapkan hari ini berbanding terbalik.

“Kita sekarang menghormati proses hukum dan mensupporting oleh penagak hukum atau Jaksa Agung, dan ketika putusan sidang dinyatakan bersalah menjadi terdakwah berarti yang anda sampaikan itu terbantahkan dengan keputusan pengadilan atau bertentangan. Kami dari GRIB JAYA ketika memang itu benar terbukti bersalah nanti menjadi terdampak dan melakukan tuntutan kelas action menggunakan hak kami sebagai konsumen akan menuntut pertamina,” tukasnya.

Lanjut H. Sahruji, ia akan menuntut hak sebagai konsumen yang dirugikan oleh Pertamina, berapa jumlah selisih Pertalite dengan Pertamax. Pihaknya bukan mempersoal masalah kalau kualiatasnya tidak bagus melainkan ganti rugi selisih harga sekian tahun.

“Semoga proses hukum ini cepat sampai ke persidangan dan menunggu hasil putusannya, kami akan melakukan audiensi lanjutan dengan pihak pertamina untuk membangun komunikasi secara intens,” tutupnya.(*/red)

Tinggalkan Balasan