CILEGON, LINTASBANTEN.COM – MUI atau Majelis Ulama Indonesia Kota Cilegon Masa Khidmat 2024-2029 menggelar Rakerda I atau Rapat Kerja Daerah Tahun 2025 bertempat di Kantor MUI Kota Cilegon, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Kegiatan ini mengusung tema ‘Memperkokoh Peran dan Fungsi MUI Sebagai Mitra Pemerintah dalam Mewujudkan Cilegon Jujur, Amanah, dan Religius (JUARE)’. Rabu, (09/07/25).
Pada kesempatannya, Ketua Panitia Pelaksana, H. Farobi Qosyid Syam’un, S.Kom., sekaligus Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Umat MUI Kota Cilegon, menyampaikan bahwa Rakerda ini merupakan agenda perdana tahun 2025, dengan fokus membahas penguatan dan memperkokoh peran MUI sebagai pelayan umat dan mitra strategis pemerintah sesuai dengan tagline JUARE (Jujur, Amanah, Religius).
“Dalam rakerda ini kami menyoroti dinamika sosial masyarakat, termasuk tantangan diera digital serta maraknya kejahatan yang menyasar anak-anak dan MUI memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada orang tua untuk lebih aktif dalam pengasuhan anak supaya anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” jelas Farobi.
Farobi bilang MUI secara rutin mengadakan pengajian dan pendampingan terhadap pelaku UMKM, khususnya dalam edukasi produk halal. Ia juga mendorong pemerintah agar menertibkan aktivitas perdagangan anak bebas di kawasan Kalyana Mita.
“Kami adakan pengajian rutin, termasuk pembinaan UMKM agar tidak bermasalah dengan produk yang haram, dan MUI juga mendorong pemerintah untuk menutup perizinan di Kalyana Mita yang tidak sesuai dengan fungsinya,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan, Sutisna Abas, Sekretaris Umum MUI Kota Cilegon, bahwa dirinya menekankan tantangan sosial baik di dunia nyata maupun di media digital yang membutuhkan perhatian serius.
“Fungsi MUI pertama adalah sebagai pengayom masyarakat, kedua sebagai mitra pemerintah. Kita harus bisa memberikan pencerahan agar masyarakat menjalankan syariat sesuai agamanya,” tukasnya.
Sutisna juga bilang, MUI memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi umat hingga ke tingkat pusat. Contohnya ada permasalahan yang terjadi di kecamatan dibahas secara internal. Kalau perlu, MUI membawa ke tingkat kota, lalu disampaikan ke pusat.
“Salah satu peran konkret MUI, terlihat saat menangani kelompok masyarakat yang sempat menolak vaksinasi karena menganggapnya haram. Kami diminta Dinas Kesehatan untuk memberi pencerahan ke kelompok yang anti vaksin. Alhamdulillah, akhirnya mereka mau divaksin. Cilegon pun tidak jadi kota yang anti vaksin, ini berkat sinergi semua pihak,” katanya.
Mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Sutisna menyebut bahwa kewenangan tetap berada ditangan MUI Pusat, namun MUI daerah tetap berperan aktif dalam menghimpun dinamika lokal untuk disampaikan ke tingkat nasional.
“Fatwa itu memang kewenangannya pusat, tapi daerah mencatat fenomena yang ada dan menyampaikannya untuk dibahas di sana (Pusat-Red).Hal Ini adalah bagian dari fungsi penyambung suara umat,” tutupnya.
Acara turut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Provinsi Banten, Wali Kota Cilegon yang di wakili oleh Kepala bagian Kesra Cilegon, Ketua MUI Kota Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Dandim 0623/Cilegon, perwakilan Kejaksaan Negeri Cilegon, Perwakilan Kemenag Cilegon, Ketua MUI Kecamatan Sekota Cilegon, para peserta raker dan para undangan lainnya.(*/red)













