LINTASBANTEN.COM – Beredarnya video keluhan seorang pedagang asongan yang mengaku dimintai uang sebesar Rp650 ribu di kawasan Pelabuhan Merak mendapat perhatian serius dari Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika.
Dalam video yang beredar, pedagang tersebut menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan yang dinilai memberatkan. Jika informasi tersebut benar, HMI Cabang Cilegon menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah kecil karena menyangkut integritas pelayanan publik dan tata kelola perusahaan negara.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, TB Rizki Andika, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar tersebut dan meminta PT ASDP Indonesia Ferry segera melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
“Kami mengecam keras apabila benar terdapat oknum yang melakukan pungutan terhadap pedagang asongan di kawasan ASDP Merak. Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terulang. Tahun sebelumnya juga telah muncul persoalan terkait dugaan pungutan dalam layanan tiket penyeberangan. Hari ini masyarakat kembali dihadapkan pada keluhan serupa,” ujar TB Rizki Andika, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut semakin ironis karena ASDP merupakan perusahaan milik negara yang seharusnya memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“ASDP adalah perusahaan plat merah. Tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui cara-cara ilegal. Jika terbukti, ini bukan hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap BUMN,” tegasnya.
HMI Cabang Cilegon meminta manajemen ASDP tidak defensif dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan investigasi terhadap seluruh rangkaian dugaan pungutan tersebut, termasuk siapa yang meminta uang, atas dasar apa pungutan dilakukan, kepada siapa uang disetorkan, serta apakah terdapat praktik serupa terhadap pedagang lainnya.
“Kami meminta persoalan ini diusut sampai tuntas dan hasil pemeriksaannya disampaikan secara transparan kepada publik. Jangan hanya mencari siapa yang salah di lapangan, tetapi telusuri juga sistem pengawasan dan mekanisme yang memungkinkan dugaan pungutan seperti ini terjadi,” lanjutnya.
HMI Cabang Cilegon juga mendorong agar apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, ASDP tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang terbukti terlibat dan menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau benar pungutan itu tidak memiliki dasar resmi, maka harus ada tindakan tegas. Pedagang kecil jangan dijadikan objek untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum yang memiliki kewenangan,” katanya.
TB Rizki Andika menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi ASDP secara keseluruhan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pelayanan publik di Pelabuhan Merak berjalan bersih dan profesional.
HMI Cabang Cilegon berharap ASDP segera membuka informasi terkait hasil pemeriksaan dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan liar di lingkungan Pelabuhan Merak. Transparansi dan ketegasan menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan BUMN benar-benar berpihak kepada kepentingan publik. (luq)







