Harta Karun Rp33 Miliar Dikamuflase Jadi Ikan Gurame, Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur di Merak

LINTASBANTEN.COM – Aksi penyelundupan komoditas laut bernilai fantastis kembali digagalkan oleh jajaran kepolisian di pintu gerbang Pulau Jawa. Kali ini, Polres Cilegon berhasil mengamankan sedikitnya 220 ribu benih bening lobster (BBL) atau benur yang rencananya akan diseberangkan menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Tidak main-main, nilai ekonomi dari ratusan ribu benih lobster ilegal tersebut diperkirakan mencapai angka Rp33,2 miliar.

Keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Hino yang melintas di kawasan Pelabuhan Merak pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan 37 boks styrofoam yang tersusun rapi di dalam bak truk. Bukannya berisi ikan konsumsi biasa, boks-boks tersebut ternyata menjadi wadah bagi ratusan ribu benur yang siap diselundupkan keluar dari wilayah Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan sopir truk untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah melalui proses pendalaman dan pemeriksaan yang ketat, status sopir tersebut tidak ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka. Hal ini dikarenakan sang sopir diduga kuat telah menjadi korban penipuan oleh sindikat penyelundup tersebut.

“Sopir kita amankan, tapi setelah kita cek dia tidak tahu-menahu soal barang yang dibawanya,” kata Maruli, Selasa (18/8/2026).

Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku tergolong sangat licik. Mereka memanfaatkan jasa sopir truk dengan memberikan informasi palsu mengenai jenis muatan yang dibawa. Kepada sang sopir, pelaku hanya menyebutkan bahwa puluhan boks styrofoam tersebut berisi ikan gurame. Untuk jasa pengantaran barang senilai puluhan miliar tersebut, sang sopir bahkan hanya diberikan upah yang sangat minim, yakni Rp200 ribu.

“Motifnya mencari keuntungan. Sopir ini baru dua kali dan tidak tahu-menahu. Dia dibayar Rp200 ribu dan diberi tahu kalau dalam box itu ikan gurame,” ujar Maruli menambahkan.

Berdasarkan hasil pemetaan pihak kepolisian, ratusan ribu benur ini diduga kuat berasal dari wilayah pesisir Binuangeun, Kabupaten Lebak. Wilayah ini memang dikenal sebagai salah satu titik potensial penghasil benih lobster di wilayah selatan Banten. Para pelaku mencoba memanfaatkan jalur penyeberangan Merak-Bakauheni sebagai rute utama untuk membawa “emas cair” tersebut menuju Sumatera sebelum nantinya diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur-jalur tikus lainnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Bobby Danuardi memberikan penjelasan lebih mendalam terkait status hukum sopir truk tersebut. Bobby menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dari sang sopir dalam aktivitas ilegal ini. Sopir truk tersebut murni hanya bekerja sebagai penyedia jasa transportasi tanpa mengetahui risiko hukum yang mengintainya.

“Terkait dengan sopir sudah kita amankan, namun berdasarkan hasi penyeldiikan kita, sopir ini belum memiliki mensrea. Dia hanya dibayar Rp 200 ribu, hanya dibayar jasa,” ucapnya.

Kejujuran sopir truk tersebut juga teruji saat diinterogasi oleh petugas gabungan dari KSKP Merak dan Satreskrim Polres Cilegon. Bobby memaparkan bahwa saat truk dihentikan, sopir tetap konsisten dengan informasi yang diterimanya dari sang pemilik barang. Bahkan, polisi telah memeriksa alat komunikasi (handphone) milik sopir untuk mencari bukti keterlibatan lebih jauh, namun hasilnya nihil.

“Ketika sopir ini disetop oleh jajaran KSKP Merak dan Reskrim, mengatakan kepada pertugas, ini gurame. Namun setelah kita dalami di handphone-nya, tidak ada chat dengan siapapun. Sopir ini tidak memiliki niat jahat, jadi dia pure, hanya sopir,” paparnya.

Kini, fokus utama Polres Cilegon adalah memburu otak di balik pengiriman benur senilai Rp33,2 miliar tersebut. Penyidik telah mengantongi identitas terduga pemilik dan pengendali barang, yang saat ini telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengejar dalang utama sindikat ini guna memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam kasus ini, para pelaku yang masuk dalam DPO akan dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan. Ancaman pidana yang menanti cukup berat, yakni maksimal enam hingga delapan tahun penjara. Tindakan tegas ini dilakukan karena aktivitas penyelundupan BBL secara ilegal dianggap sangat merugikan negara dan merusak ekosistem kelautan Indonesia.

Pasca-pengungkapan kasus, Polres Cilegon tidak membiarkan benih-benih lobster tersebut mati sia-sia. Dengan menggandeng Badan Karantina Banten, petugas segera melakukan tindakan penyelamatan dengan melepasliarkan ratusan ribu benur tersebut kembali ke habitat aslinya di laut. Langkah ini diambil guna menjaga kelestarian sumber daya laut yang menjadi kekayaan negara. Saat ekspose perkara berlangsung, polisi hanya menampilkan beberapa sampel boks sebagai barang bukti kepada awak media.

Kepolisian kembali mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para pelaku jasa transportasi, agar lebih waspada dan teliti dalam menerima muatan barang. Jangan sampai karena tergiur upah atau sekadar membantu, warga justru terseret dalam jaringan kejahatan internasional yang mengancam kelestarian alam dan merugikan ekonomi nasional. Aktivitas perdagangan ilegal benur tetap menjadi perhatian serius karena nilai ekonominya yang sangat tinggi dan berdampak besar pada masa depan perikanan Indonesia. (luq)