CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Warga Bagendung Kecamatan Cilegon mengeluhkan aktivitas sejumlah perusahaan tambang pasir.
Warga mengeluh banyaknya debu yang dihasilkan dari aktivitas truk pengangkut pasir yang melintasi jalan Kelurahan Bagendung.
Selain itu, warga juga mengeluhkan jam operasional truk pengangkut pasir yang tidak mengenal waktu. Selama ini truk pasir 24 jam lalu lalang melintas.
Untuk itu, warga Bagendung melakukan audiensi bersama 6 perusahaan tambang pasir bersama stakholder terkait di Aula Kelurahan Bagendung, Selasa 19 September.
Dalam audiensi tersebut hanya 2 perusahaan yang bersedia hadir mendengarkan keluhan warga Bangendung.
Diketahui, 6 perusahaan tambang pasir tersebut sebagian besar berlokasi di luar wilayah Kelurahan Bangendung. Bahkan terdapat perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang.
Ketua RT 12 Bagendung, Bohari mengatakan bahwa warga sudah mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir sejak tahun 2016 namun, beberapa kali audiensi dengan pihak perusahaan tidak ada penyelesaian.
Warga menuntut perusahaan tambang pasir yang melintasi Kelurahan Bagendung untuk lebih memperhatikan dampak yang di timbulkan.
Warga juga meminta ada batasan jam operasional tidak 24 jam lalu lalang melintas jalan. Selain itu warga meminta tutup mobil menggunakan terpal saat mengangkut pasir dan tidak mengangkut pasir dalam kondisi basah.
“Visi misi yang kita harapkan semoga terlaksana ini harus pihak Kelurahan baik maupun lainnya minta kerja sama dan bantuannya,” ujar Bohari.
Bohari menyebut, warga menyepakati jam operasional truk pasir yang melintas mulai pukul. 05:00 hingga 20:00, namun jika pihak perusahaan melanggar warga akan menutup akses jalan tersebut.
“Dari tahun 2016 sampai sekarang belum ada penyelesaian, makanya sekarang rapat engen membawa hasil supaya bagaimana caranya operasional jangan ampai 24 jam. Pasir yang di pinggir bak truk harus di tengahin, tutup terpal dan pasir yang ada airnya itu jangan sampai di angkut,” katanya.
Sementara itu, Rosadi selaku perwakilan CV Havis Nuryatama Kontruksi mengklaim sudah melakukan sesuai SOP perusahaan seperti jam operasional tidak sampai malam hari m, menutup truk dengan terpal dan tidak menjual pasir basah.
“Kita sudah melakukan, produksi juga kita batasi sampe jam 6, jadi kita ada pembatasan pembatasan pokoknya kita ada beberapa hari yang jam operasionalnya kita tentuin. Jam kerja itu kita tempel di pos juga jadi semua costemer juga berdasarkan jam itu,” kata Rosadi.
Rasadi menyebutkan bahwa di perusahaannya hanya mengoperasikan 3 unit mobil truk untuk mengangkut pasir. Dalam sehari 1 unit mobil bisa mengangkut 10 angkutan pasir.
“Kita baru bulan Maret lalu beroperasi jadi keluhan masyarakat sebelumnya tidak mengehtahui. baru keluhan keluhan ini yang kita tahu. Sebelum ada keluhan itu kita sudah melaksanakan itu yang menimbulkan efek dari pengangkutan pasir ini,” katanya.
Ditempat yang sama, Lurah Bagendung Eha Nursoleha menegaskan bahwa akan mengwal aspirasi aspirasi dari warga Bagendung.
Pasalnya permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama namun tidak ada penyelesaian yang konkret dari pihak perusahaan.
“Saya kembalikan lagi kepada masyarakat, saya juga tidak bisa memberikan kewenangan cuma perusahaan yang tidak hadir harus menerima konsekuensi keputusan rapat hari ini. Pihak perusahaan harus bersikap kooperatif lah jangan menimbulkan tidak kondisi di Kelurahan Bagendung ini,” tandasnya. (Nas/red)













