LINTASBANTEN.COM – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten mengamankan kapal berbendera Vietnam saat melintas di perairan Selat Sunda, tepatnya di Tanjung Sekong, Pulomerak, Kota Cilegon. Ketika digeledah Lanal Banten berhasil menemukan 780 kilogram sisik trenggiling senilai Rp46,8 miliar.
Sisik trenggiling ditemukan di bagian dek bawah kapal bernama MV HOI AN 8 asal Vietnam. Upaya penyelundupan sisik trenggiling ini digagalkan pada Selasa (7/4/2026).
“Kami menemukan 26 paket berisi sisik trenggiling 26 paket. Beratnya sekitar 780 kilogram,” ujar Komandan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, kepada awak media saat Press Conference di Mako Lanal Banten, Rabu (8/4/2026).
Dijelaskan,Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, penggagalan penyelundupan sisik trenggiling berawal saat Lanal Banten pangkalan Anyer melakukan patroli rutin. Kemudian menangkap sinyal radar dari kapal tersebut berada di sekitar perairan Tanjung Sekong.
TNI AL kemudian menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan muatan hingga dokumen yang mengangkut 2.735 ton Steel Coil asal Vietnam. Ketika itulah, ditemukan 26 bungkus sisik trenggiling.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket kardus putih di haluan palka berisi paket sisik trenggiling seberat 780 kilogram. Nilai ekonomis di pasar gelap mencapai Rp 60 juta per kilogram, sehingga total barang bukti mencapai Rp46,8 miliar,” terang Catur.
Kapal asal Vietnam dengan tujuan sandar di Pelabuhan Indah Kiat itu diduga melanggar Undang – undang (atau) nomor 31 tahun 2004 perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, terkait memperdagangkan satwa dilindungi.
Kemudian UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, terkait penyelundupan barang tanpa dokumen resmi. Selanjutnya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.106 tahun 2018 yang menetapkan trenggiling sebagai satwa dilindungi.
Sebanyak 13 Anak Buah Kapal (ABK) beserta kapten kapal bernama La Van Hauong, WNA Vietnam, masih dalam pemeriksaan.
“Pelaku dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ini adalah komitmen TNI AL mencegah semua kegiatan ilegal dari dan lewat kait, sekaligus menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” tandasnya. (luq)









