Langkah Pemkot Cilegon Hapus Kemiskinan Ekstrem, Ribuan Petani Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

CILEGON,LINTASBANTEN.COM– Sektor pertanian seringkali menjadi lini usaha yang memiliki risiko kerja cukup tinggi namun minim perlindungan, terutama bagi mereka yang bekerja secara mandiri atau di sektor informal. Menjawab kecemasan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengambil langkah progresif dan strategis.

Ribuan petani yang tersebar di wilayah Kota Cilegon kini dapat bernapas lega setelah secara resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.

Langkah ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah kebijakan substantif yang diambil oleh Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Kebijakan ini menargetkan kelompok pekerja rentan, khususnya para petani yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).

Dengan adanya jaminan ini, risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul akibat kecelakaan kerja atau risiko lainnya dapat diminimalisir, sehingga stabilitas ekonomi keluarga petani tetap terjaga.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, memberikan penegasan mengenai urgensi program ini.

Menurutnya, inisiatif yang diambil oleh Pemkot Cilegon sangat sejalan dengan arah kebijakan nasional. Pemerintah pusat saat ini tengah gencar mendorong terciptanya Universal Coverage atau cakupan semesta dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang bekerja, apapun profesinya, memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

Dalam perspektif yang lebih luas, program ini menjadi bukti kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat agraris perkotaan.

Faruk menjelaskan bahwa ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kota Cilegon dalam memperluas perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah. Sektor informal seperti pertanian seringkali luput dari skema jaminan sosial perusahaan, sehingga intervensi pemerintah menjadi kunci utama dalam memberikan kesetaraan hak perlindungan kerja bagi para petani.

Lebih lanjut, Faruk mengungkapkan bahwa seluruh biaya kepesertaan untuk ribuan petani ini tidak dibebankan kepada individu petani, melainkan ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.

Dikatakan Faruk, pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 petani tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon, sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap sektor pertanian.

Alokasi APBD untuk premi BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan bahwa Pemkot Cilegon menempatkan kesejahteraan petani sebagai salah satu prioritas pembangunan. Angka 1.439 petani yang terlindungi merupakan jumlah yang signifikan dan diharapkan akan terus bertambah seiring dengan pendataan dan validasi di lapangan.

Dengan terjaminnya keselamatan dan keamanan kerja, beban mental para petani akan berkurang, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kinerja di ladang dan sawah mereka.

Efek ganda atau multiplier effect dari kebijakan ini sangat diharapkan oleh pemerintah. Selain memberikan perlindungan fisik dan finansial, program ini didesain sebagai salah satu instrumen strategis dalam menanggulangi masalah ekonomi struktural di daerah. Ketika kepala keluarga atau tulang punggung keluarga petani terlindungi, risiko jatuh ke dalam jurang kemiskinan akibat hilangnya mata pencaharian karena kecelakaan kerja dapat dihindari.

Visi jangka panjang dari program ini dirangkum dengan sangat jelas oleh Faruk Oktavian. Ia menekankan bahwa perlindungan ini memiliki korelasi kuat dengan produktivitas dan status ekonomi masyarakat.

“Kita berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi petani dan keluarganya, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan pengentasan kemiskinan extreme,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa jaminan sosial bukan hanya soal asuransi, melainkan strategi makro ekonomi daerah. Dengan rasa aman yang dimiliki, petani dapat lebih fokus mengelola lahan, meningkatkan hasil panen, dan berkontribusi pada ketahanan pangan daerah.

Di sisi lain, perlindungan ini menjadi benteng pertahanan terakhir bagi keluarga petani agar tidak terperosok ke dalam kategori kemiskinan ekstrem apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada pencari nafkah utama.

Inisiatif Pemkot Cilegon ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain di Indonesia dalam memberdayakan dan melindungi pekerja rentan melalui optimalisasi anggaran daerah. Bagi masyarakat usia produktif, kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bahwa profesi di sektor pertanian kini mendapatkan perhatian serius dan perlindungan yang setara dengan profesi formal lainnya di kota-kota industri. (*/red)