LINTASBANTEN.COM – Baru-baru ini kita melaksanakan pesta demokrasi kali kedua di tahun 2024 ini. Pilkada serentak untuk menentukan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati (Walikota dan Wakil Walikota) 5 (lima) tahun mendatang.
Pilkada bukan hanya mengenai hasil siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana rakyat memilih pemimpin yang dapat mewujudkan perubahan yang signifikan.
Manusia yang hidup berkelompok sebagai makhluk sosial disamping sebagai makhluk individu, mendapat pengakuan dan perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana pemerintahan negaranya mengembangkan kehidupan demokratisasi.
Sejarah dunia mencatat bahwa negara-negara yang tidak mengembangkan praktek demokrasi dalam pemerintahannya, sekalipun mampu mensejahterakan masyarakatnya, akan tetapi kesejahteraan masyarakat itu bersifat semu yakni hanya sekedar tampilan permukaan dalam arti rakyat tidak mendapat tempat yang cukup di dalam pemerintahan. Bahkan kondisi yang ada hanyalah menjadikan manusia yang satu menjadi serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus contra omnes), walaupun penguasa yang berkuasa mampu menstabilkan kehidupan masyarakat selama masa kepemimpinannya.
Negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti dengan penetapan konstitusi UUD 1945 sehari setelah kemerdekaan, telah menerapkan formula rumusan demokrasi dalam bangunan pemerintahan negara.
Dengan memasukan formula demokrasi dalam konstitusi UUD 1945, negara Indonesia menganut pemerintahan demokrasi konstitusional. Secara konseptual dan empirik, demokrasi akan tumbuh dan berkembang secara optimal, manakala didukung oleh peradaban masyarakat negara setempat yang membuka ruang terbentuknya proses demokratisasi.
Peradaban masyarakat dapat bersumber dari bawaan manusia hasil interaksi dengan lingkungannya, juga merupakan hasil pelaksanaan program modernisasi yang dilakukan oleh pemerintahan dalam berbagai aspek kehidupan.
Defisit Demokrasi
Reformasi 1998 ditebus dengan darah mahasiswa. Melahirkan pemilu demokratis di pasca orde baru. Harapan bagusnya sistem pemilu kita di awal reformasi, banyak ditiru negara lain menjadi proyek percontohan demokrasi.
Sangat disayangkan hal di atas tidak bertahan lama, kini setelah melewati beberapa dekade penerapan demokrasi di Indonesia mengalami penurunan signifikan seiring dengan munculnya berbagai permasalahan yang mendera negeri ini. Mulai dari kasus korupsi yang seolah tiada habisnya dimana diantaranya banyak sekali oknum anggota DPR dan oknum pengurus partai politik terlibat kasus suap dan korupsi tertangkap tangan oleh KPK sehingga membuat publik menangis, sampai demokrasi dicederai korupsi.
Belum lagi kasus-kasus penggusuran masih terjadi mengusik naluri Hak Asasi Manusia (HAM), demikian pula dugaan kasus pembakaran hutan yang asapnya menyebrang hingga ke negara tetangga. Ketegangan di publik warisan pemilu 2019. Istilah cebong dan kampret yang mestinya harus dikubur (hidup-hidup kalau bisa), ternyata masih berlanjut meski sinyalnya makin lemah.
Demikian pula berbagai hoax masih bekerja sebagai dampak merajalelanya dinasti era post-truth. Sebuah era di mana kebenaran hanya yang ingin didengar bukan kenyataan apa adanya. Fakta di atas menunjukan defisit demokrasi yang berbahaya.
Pertama, terdapat gejala partisipasi publik kurang mendapat wahana yang leluasa. Ini dikonfirmasi gelombang aksi tolak RUU revisi UU KPK, RUU KUHPid dan RUU Pertanahan misalnya. Partisipasi publik seolah tidak penting karena ada pemilu yang sudah mewakafkan suara publik pada parlemen. Padahal, demokrasi tidak demikian, partisipasi publik tidak dapat ditebang hanya karena sudah ada pemilu. Partisipasi harus selalu ada di dalam ruang publik baik pra maupun pasca pemilu.
Kedua, hukum yang kehilangan karakternya yaitu menciptakan rasa adil. Praktik tebang pilih penegakan hukum masih ditemukan. Belum lagi soal hukum yang dibentuk diam-diam seperti pada kasus di atas. Maka, bila hukum tidak bekerja ancaman anarki di depan mata. Ini yang tentu harus kita perbaiki dan tidak kita harapkan. Semua pihak harus membangun kembali hukum yang tegak secara optimal.
Ketiga, Partai politik tidak memiliki visi yang bernafas panjang. Partai politik terjebak mahalnya biaya politik, akibatnya transaksi hak publik menjadi seperti kewajaran. Perlu perbaikan sistem kepartaian, pola rekrutmen danmenekan biaya dalam pemilu.
Agenda Ke Depan
Demokrasi harus diperbaiki oleh semua pihak, ruang publik harus kembali disehatkan. Melalui partisipasi publik bukan kursi apalagi mobilisasi. Partisipasi peran aktif masyarakat yang luas dalam mengawasi semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus segera terwujud. Sebab, dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Peran rakyat tidak selesai hanya pada hari pemungutan suara.
Masyarakat harus terus mengawasi kebijakan pemimpin yang terpilih dan memastikan mereka tetap menjalankan tugas sesuai dengan tujuan yang benar.Selain itu, hukum harus diperbaiki, dikembalikan marwahnya. Tegak lurus pada siapapun. Siapapun yang melanggar hukum ditindak tanpa pandang bulu korupsi dimatikan hingga keakarnya. (*)
Penulis:
Ir. Amin Rahmat Sidik, S. Tr., M.M., IPP., C. Med
Mahasiswa Prodi Hukum
Universitas Pamulang PSDKU Serang













