CILEGON,LINTASBANTEN.COM— Organisasi lingkungan hdiup NGO Rumah Hijau serta mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan keprihatinan serius mengecam atas terjadinya dugaan kebocoran gas yang berasal dari PT Vopak Terminal Merak.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa, melainkan indikasi kegagalan sistem keselamatan industri dan pengawasan lingkungan.
Direktur NGO Rumah Hijau, Supriyadi menegaskan bahwa setiap aktivitas industri yang menggunakan, menyimpan, atau memproduksi bahan berbahaya dan beracun (B3) memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) atas seluruh dampak yang ditimbulkan.
“Jika kebocoran gas berbahaya berdampak pada masyarakat, maka secara hukum masyarakat memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban pidana. Tidak ada alasan pembenar atas kelalaian yang mengancam nyawa warga,” tegasnya













