Pelayanan Karantina Banten Semakin Transparan dan Akuntabel

LINTASBANTEN.COM – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) terus memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan public hearing yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Satpel Soekarno-Hatta, Kamis (30/7), sebagai wadah bagi masyarakat, pengguna jasa, dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap layanan karantina.

Forum ini menjadi bagian dari komitmen Karantina Banten dalam memastikan pelayanan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian prosedur, menjunjung kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga keamanan hayati Indonesia.

Kepala Karantina Banten Duma Sari mengatakan, seluruh layanan telah mengacu pada prinsip cepat, transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi. Penerapan standar pelayanan dilakukan melalui Service Level Agreement (SLA) dengan rentang waktu penyelesaian mulai dari 30 menit hingga 21 hari kerja, menyesuaikan jenis layanan dan tingkat risiko komoditas.

“Standar ini memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memastikan setiap proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga keamanan hayati. Kami juga terus mengembangkan sistem layanan berbasis digital untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan,” ujar Duma di Tangerang Banten, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, berbagai upaya tersebut berdampak pada meningkatnya kepuasan masyarakat. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025, Karantina Banten memperoleh nilai 91,01 dengan kategori Sangat Baik.

Tingginya tingkat kepuasan tersebut didorong oleh kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, dan profesionalisme petugas. Dari seluruh jenis layanan, layanan antararea menjadi yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat, disusul layanan ekspor dan impor yang menunjukkan peran strategis Karantina Banten dalam mendukung kelancaran lalu lintas komoditas.

Menurut Duma, public hearing menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menyerap aspirasi masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan.

“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi agar layanan yang kami berikan semakin sesuai dengan kebutuhan pengguna. Ke depan, kami akan terus memperkuat digitalisasi layanan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperluas transparansi di setiap lini pelayanan,” katanya.

Dari sisi pengawasan eksternal, perwakilan Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Andi, mengapresiasi penyelenggaraan public hearing sebagai langkah konkret dalam mencegah praktik maladministrasi.

Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari konsistensi penerapan standar pelayanan, keterbukaan informasi, serta efektivitas sistem pengaduan masyarakat.

“Forum seperti ini sangat penting dalam mencegah maladministrasi. Karantina Banten sudah menunjukkan langkah yang positif, namun konsistensi dalam implementasi standar pelayanan harus terus dijaga,” ujar Andi.

Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Karantina Banten juga terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tim penegakan hukum Karantina Banten telah menangani 25 kasus penyelidikan, empat kasus penyidikan, serta menyelesaikan satu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Capaian tersebut mencerminkan komitmen Karantina Banten dalam memastikan setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Inspektur Badan Karantina Indonesia Abdul Hapit menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus ditopang oleh sistem pengawasan internal yang kuat dan budaya integritas di seluruh organisasi.

“Pelayanan publik yang berkualitas harus didukung sistem pengawasan yang kuat. Tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun budaya integritas serta mendorong kepatuhan masyarakat agar pelayanan publik berjalan akuntabel dan transparan,” kata Hapit.

Melalui public hearing ini, Karantina Banten berharap tercipta kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, pengawas eksternal, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun pelayanan publik yang profesional, bebas maladministrasi, serta mampu menjawab tantangan perlindungan keamanan hayati di masa mendatang. (luq)