Pengakatan Pelaksana Tugas Jabatan di Pemprov Banten, Pj Sekda Sebut Sudah Mendapat Persetujuan BKN

SERANG, LINTASBANTEN.COM- Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono memastikan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap sejumlah posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Hal itu ditegaskan M Tranggono seusai menghadiri pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Banten, yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (2/2/2023).

Menurut M Tranggono, kaitannya dengan adanya Plt, bahwa antara Perda SOTK dan Pergub perubahan nomenklatur adalah dua hal yang berbeda. Untuk Perda SOTK sampai saat ini masih sedang berproses di DPRD Provinsi Banten, sedangkan kaitannya dengan Pergub perubahan nomenklatur itu merupakan amanat Permendagri nomor 050.

“Di dalam Permendagri itu salah satunya kita untuk mengangkat kembali. Namun pengangkatan itu tidak bisa serta merta dilaksanakan, karena ada beberapa hal prosedur administrasi lainnya,” jelasnya.

“Sehingga untuk mengisi kekosongan itu, berdasarkan ketentuan harus terlebih dahulu diisi oleh Plt. Itu sudah diatur dalam Pergub 45-49 yang sudah selesai kaitannya dengan perubahan nomenklatur itu,” ucap M Tranggono.

Atas hal itu, lanjutnya, ia berharap masyarakat paham dan bersama menjaga bahwa Pemprov Banten tidak semena-mena melakukan suatu tindakan atau kebijakan.

“Kami bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) pasal 25 no 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, menyatakan perlunya pejabat yang ditunjuk dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis kepala BKN.

Kemudian, mengingat Perpres tersebut belum ditindaklanjuti, maka untuk kepastian hukum dan untuk mengisi kekosongan hukum, di saat akan melakukan pengisian terhadap nomenklatur Jabatan Tinggi Madya, Administrator dan Pengawas yang mengalami perubahan sebagaimana Pergub di atas, secara teknik penyusunan peraturan turunan sesuai Lampiran II angka 127 UU 12/11 ketentuan peralihan yang memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum.

Oleh karena itu Pemprov Banten berpendapat perlu adanya ketentuan peralihan di atas, yang berisi mengenai diperlukannya Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt), masih diakomodir jabatan lama dan tetap diberikan hak-hak sebagai ASN.
Dan yang terpenting ketentuan terkait bidang Administrasi Negara, Kepegawaian, Manajemen ASN, Disiplin dan lainnya tetap menjadi acuan dan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selaku Pembina Kepegawaian.

Selanjutnya, untuk agenda Reformasi Birokrasi, Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi. Al Muktabar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022 lalu.

Terkait Reformasi Birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Kementerian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.

Kementerian PANRB juga mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Pemprov Banten telah melaksanakan kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu. Pemprov Banten juga berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.

Dijelaskan, dalam penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Badan Daerah; Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dinas Daerah; serta, Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Inspektorat Daerah.

Sementara, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.(Red)

Tinggalkan Balasan