Polemik Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon, Pengurus 6 Kecamatan Ngadu ke Karang Taruna Nasional

‎JAKARTA,LINTASBANTEN.COM- Polemik pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon kembali mencuat. Enam Ketua Karang Taruna kecamatan mendatangi pengurus Karang Taruna Pusat untuk mengadukan proses pemilihan Ketua Karang Taruna, yang dinilai tidak sah dan melanggar aturan organisasi.

‎Hasil audiensi dengan PNKT untuk menindaklanjuti hasil temu karya nasional Dimana Terpilih nya Budi G Djiwandono sebagai ketua umum maka PNKT menghendaki penyelenggaraan temu karya karangtaruna di level mana pun terutama di kabupaten kota harus sesuai dengan aturan yang berlaku. (Permensos no 9 tahun 2025) dan peraturan organisasi harus selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan PNKT karena sumber legalitas pengurus Karang Taruna Kabupaten Kota yang mengeluarkan dari PNKT

‎Enam ketua Karang Taruna dari berbagai kecamatan tersebut mendatangi pengurus Karang Taruna tingkat pusat. ‎Mereka mengajukan keberatan atas pelaksanaan pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

‎“Kami menilai pemilihan itu ilegal karena tidak melalui mekanisme organisasi. Kami menuntut agar hasil pemilihan dibatalkan dan dilakukan proses ulang sesuai aturan,” ucap Suherman Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil

‎Sementara itu Bahtiar sebayang
‎Wakil Ketua OKK Karang Taruna Nasional menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan mandat untuk kegiatan tersebut, ia juga menilai, bila proses tersebut tidak diperbaiki, maka kami akan tindak tegas.

‎”Karena Organisasi harus berjalan berdasarkan aturan. Jika ada pemilihan Ketua Karang Taruna didaerah yang tidak sah, maka kami sebagai pembina fungsional wajib meluruskan,” tutupnya.

‎Diketahui polemik pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon tersebut dipicu dengan gesekan dua partai politik, antara Golkar dan Gerindra.(Irul/*)