SINDANGHEULA, LINTASBANTEN.COM – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 59 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Serang menggelar acara Sosialisasi Manajemen Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah dan Keberadaan Wirausaha serta Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Sabtu 5 Agustus 2023.
Hadir dalam acara tersebut Dosen Pembimbing KKM Kelompok 59 Ujang Hibar dan para narasumber dari Dosen UNIBA Serang Putri Handayani yang memaparkan tentang Manajemen Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah dan Keberadaan Wirausaha.
Dan Dosen Hukum UNIBA Ayang Fristia Maulana, mensosialisasikan Penyuluhan Hukum Tentang Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang di tetapkan pihak kampus dalam Bidang UMKM dan Bidang Hukum.
Selain mahasiswa KKM kelompok 59, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh kurang lebih 30 orang peserta yang terdiri dari pihak usahawan sapu lidi, konveksi, makanan ringan dan para pemuda setempat.
“Di Desa Sindangheula terdapat beberapa wirausaha yang menonjol, yaitu usaha sapu lidi, usaha konveksi dan makanan ringan, yang dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadikan suatu pelajaran yang bermanfaat bagi produsen dalam menjalankan usahanya, terutama untuk dalam bidang pemasaran dan pengetahuan tentang hak paten, merek dagang, royalty dll,” kata Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 59, Ujang Hibar dalam sambutannya.
Sementara itu, Dosen UNIBA Serang Putri Handayani menyampaikan materinya yang menegaskan bahwa ada beberapa kiat untuk memulai bisnis usaha yaitu fokus pada satu peluang bisnis.
“Lakukan hal yang kamu sukai. Kuasai segalanya tentang bisnis kamu, selalu mau belajar dari orang lain, hiduplah dengan sederhana, belajar dari kegagalan, tunjukkan bahwa konsep bisnis kamu yang terbaik, jagalah kesehatan, buktikan dengan tindakan, bukan dengan kata-kata dan tahu kapan harus berhenti berusaha,” paparnya.
Dikesempatan yang sama, Dosen Hukum UNIBA, Ayang Fristia Maulana menjelaskan tentang dasar hukum kekayaan intelektual yang mencakup Undang-undang tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, tentang Perlindungan, Varietas Tanaman, tentang Hak Cipta, tentang Hak Paten dan tentang Merek dan Indikasi Geografis, semua di jelaskan dengan lugas oleh beliau.
Peserta sosialiasi dari Desa Sindangheula, Samsiyah seorang wirausaha di bidang makanan ringan merasa terbuka pemikirannya tentang bagaimana harus menciptakan usahanya menjadi lebih berhasil dengan cara pemasaran online yang dijelaskan narasumber dan mengerti juga tentang bagaimana salah satu produknya harus di publikasikan dengan hukum yang berlaku.
Para peserta sosialiasi juga berterimakasih kepada para mahasiswa KKM kelompok 59 yang telah memfasilitasi mereka dengan kegiatan sosialisasi UMKM dan Hukum. (boy/red)







