Selama Ramadhan, Sejumlah Warteg dan Rumah Makan di Cilegon Nekat Buka Siang Hari

CILEGON, LINTASBANTEN.COM- Sejumlah Warteg dan rumah makan di Kota Cilegon kedapatan membuka usahanya di siang hari saat bulan ramadhan.

Warteg dan rumah makan yang kedapatan buka di siang hari saat ramadhan tersebut langsung mendapatkan peringatan keras Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Dinas Satpol PP beberapa kali melaksanakan patroli menindaklanjuti surat edaran tentang aturan rumah makan dan restoran selama bulan ramadhan.

Hasil patroli itu, banyak warteg dan rumah makan yang membandel tetap buka di siang hari saat Ramadhan.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon menerbitkan surat edaran aturan rumah makan dan restoran selama bulan ramadhan. Yang mana dalam aturan rumah makan hanya boleh buka atau berjualan di bulan Ramadan pada pukul 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat menjelaskan, patroli tersebut baru mencakup wilayah Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon.

Namun dari hasil patroli itu masih banyak warteg atau rumah makan lainnya yang melanggar surat edaran yang sudah terbitkan.

“Sebelumnya juga udah di kasih surat edaran tapi sebagian ada yang buka sebagian ada yang tutup,” ujar Mamat saat di Konfirmasi, Jumat (22/3/2024).

 

Anggota Satpol PP Cilegon Saat Patroli Ramadhan (Dok/Satpol PP Cilegon)

Mamat mengaku pihaknya hanya baru memberikan peringatan dan teguran sekaligus memberikan pembinaan kepada warteg dan rumah makan yang masih melanggar aturan.

“Memang ada yang buka juga cuma kita kasih himbauan saja sesuai dengan surat edaran, karena memang surat edaran itu belum tersebar semua seperti ke pelosok pelosok sekalian patroli ini juga menyebarkan surat edaran,” pungkasnya.(Nas/red)

Tinggalkan Balasan