CILEGON, LINTASBANTEN.COM – Tokoh muda masyarakat Kota Cilegon, Ustadz Miftahfurrohman buka suara menanggapi proses persidangan yang tengah dijalani oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ustad Miftah menyoroti terkait pledoi yang dibacakan oleh Muhammad Salim saat persidangan yang berlangsung pada Senin (13/10/2025) kemarin. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta hukum yang perlu mendapat pertimbangan yang arif dan bijaksana oleh majelis hakim.
“Pertama poinnya, Mr. Lin Yong dari CAA sebagai saksi beliau tidak merasa terintimidasi, tidak merasa terancam, tidak merasa dirugikan juga,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Ia menilai hakim harus objektif dalam memutuskan hasil persidangan tanpa unsur berpihak kepada siapapun.
“Kami turut menolak segala bentuk tindakan intimidatif, provokatif, dan premanisme dalam segala lini. Ia mendukung tumbuhnya investasi di Kota Cilegon selama bermanfaat dan memperhatikan norma-norma sosial,” tegasnya.(*/red)







