CILEGON,LINTASBANTEN.COM – Tokoh pembaharu Kota Cilegon, Doktor Muhsin Mansur buka suara menanggapi proses persidangan yang tengah dijalani oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia memohon kepada hakim dalam memutuskan perkara dengan bijak dan imparsial karena hakim mempunyai kebijakan tegak lurus terhadap hukum.
Namun, dengan pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Muhammad Salim dalam persidangan itu, Muhsin berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan kajian yang komprehensif dan objektif dalam pengambilan keputusan nanti.
“Semoga fakta-fakta hukum itu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan hukum yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” harapnya (29/10/25).
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Salim telah membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang kasus dugaan permintaan proyek Rp5 triliun kepada PT CAA di PN Serang, Senin (13/10/2025) kemarin.
Dalam pledoinya, Salim menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta proyek senilai Rp5 triliun seperti yang dituduhkan jaksa.
“Saya menghadapi dakwaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Demi Allah, saya tidak pernah melakukan perbuatan itu,” tegas Salim di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanudin.(*/red)







