CILEGON,LINTASBANTEN.COM – Project pembangunan PT.Candra Asri Alkali (PT.CAA) digugat ke Pengadilan Negri Serang oleh warga Kota Cilegon Sayyid Alif Ramadhan karena belum atau tidak memiliki Ijin AMDAL, dan Ijin Lingkungan.
Menurut Alif perusahan sebesar PT.CAA diduga sudah terlalu sembrono melabrak aturan dan ketentuan hukum. Membuat pabrik, melaksanakan kegiatan Land Preparation/pengurugan dan pemadatan tanpa ada AMDAL dan Ijin Lingkungan Sudah puluhan ribu Dam Trcuk lalu lalang dengan debu dan membuat jalanan kotor dan sudah hampir setengah tahun tanpa adanya Andal Lalin, AMDAL dan Ijin Lingkungan.
“Negara ini jangan dikira tidak punya aturan, bikin kandang ayam saja ada perizinanya ini kok seenaknya melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan AMDAL dan ijin lainnya,” jelas Alif melalui pesan Whatsapp, (12/06).
Kata Alif menerangkan, negara sudah mengatur semua perijinan kegiatan usaha apapun diatur dalam konstitusil, jadi tidak boleh sembarangan bangunan pabrik atau usaha tanpa ijin terlebih dahulu.
“Bisa jadi mereka (PT.CAA-Red) merasa kuat punya power sehingga karena menganggap semua bisa diatur semaunya, tetapi perlu diingat negara kita negara hukum,” terang Alif.
Lanjut Alif mengatakan, kalau alasannya mengelak karena pembangunan PT.CAA itu Investasi penting, harus kondusif, harus terjaga iklimnya, itu tetap harus ikuti aturan negara, jangan salahkan masyarakat kalau kemudian gejolak apabila aturan dilanggar sesukanya.
“Apa iyah pemerintah membuat aturan kemudian pemerintah membiarkan pelanggaran atas aturan tersebut?. kewajiban AMDAL ijin lingkungan itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya,” paparnya.
Masih kata Alif, jika alasannya ini penting karena tentang investasi, bukankah semua jelas bisa di lihat dalam Pasal 3 ayat 1 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimana asas yang tertuang dalam pasal tersebut adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama, asas kebersamaan, asas efisiensi berkeadilan, asas berkelanjutan, asas berwawasan lingkungan, asas kemandirian, dan asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Kami sudah melakukan teguran somasi kepada pihak managmen PT.CAA, teguran pertama dibalas dan teguran kedua diabaikan , oleh karena itu kami telah menyampaikan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negri Serang dan sudah kami daftarkan dengan No Perkara ; 74/Pdt.G/2024/PN SRG,” ucapnya.
Ia juga meminta semua pihak Kementrian LH, Gubernur, Bupati Walikota dan PT.CAA agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak melakukan aktifitas apapun. Bahkan sebaiknya PT.CAA harus melakukan pemulihan lingkungan yang sudah di urug agar warga Kota Cilegon kondusif dan kondusifitas daerah dapat terjaga dengan baik.
“PT.CAA adalah perusahaan yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali yang berlokasi di Kawasan industri krakatau jl. Afrika-Cilegon, Banten dengan perkiraan luas lahan sekitar 35 Ha dan berencana akan memproduksi lebih dari 400.000 Metrik Ton caustic soda (dikenal juga sebagai sodium hydroxide) dan 500.000 Metrik Tom ethylene dichloride (EDC) Per/Tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut Alif mengatakan, sejak Tanggal 23 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 PT.CAA diduga telah ugal-ugalan melakukan kegiatan usaha pembangunan Pekerjaan Land Preparation/pengurugan dan pemadatan tanpa terlebih dahulu memiliki Ijin AMDAL dan Ijin Lingkungan.
“Pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Land Preparation/pengurugan dan pemadatan lahan dimaksud sebagai rekanan vendor PT.CAA menunjuk Join Operation (JO) PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP) dan PT.Sevengate Indonesia (PT.SGI) dengan nilai kontrak projek sekitar 170 Milyar yang dalam pelaksanaanya menggunakan material tanah urug/pasir urug curah dengan jumlah sekitar 850.000 M3.m, tanpa Ijin AMDAL dan Ijin Lingkungan,” tutupnya. (Sob/Red).







